Bawa Sabu, Warga Bone Ini Diciduk Polisi



BONEPOS, BONE - Satuan Narkoba Polres Bone meringkus AR 31 tahun lantaran diduga memiliki dan barang haram jenis sabu-sabu, Jumat 30 Desember 2016 sekira pukul 03.30 wita dini hari.

AR yang merupakan warga Dusun Lappacinennung Desa Cinennung, kecamatan Cina, Kabupaten Bone sulawesi selatan. Dari tangan AR petugas menemukan 2 paket sabu yang diduga milik AR

Kasat narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sultan Iqbal membenarkan penangkapan terhadap AR. Menurutnya, AR memang sudah jadi target operasi dalam satuannya.

"Tersangka memang sudah menjadi target, hanya saja untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat menggunakan atau mengedarkan narkoba, sangat dibutuhkan cara-cara profesionalisme yang sesuai standar operasional penindakan." ungkap Sultan kepada bonepos.com.

Sultan menjelaskan bahwa saat ini AR sudah diamankan di Polres Bone dan sementara menjalani proses penyidikan.

"Tersangka sudah kita amankan dan saat ini sementara menjalani proses pemeriksaan dipolres bone." Jelas Sultan Iqbal.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :