Andi Herman alias Aher bin Andi Bakri, saat diamankan oleh tim Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Iptu Putut Yudha Pratama (BONEPOS/SUPARMAN WARIUM). |
Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi Hardjoko mengatakan, bahwa tersangka diringkus pada Selasa 4 Oktober 2016 kemarin sekira pukul 22.55 WITA, berdasarkan laporan nomor 419/IX/2016/SPKT/Polres Bone, dengan korban atas nama Andi Risniati.
"Jadi tersangka ini diduga memang sudah sering melakukan tindak pidana yang sama (Penggelapan-red), karena pasca tertangkap banyak korban yang melaporkan hal yang sama," ujar Hardjoko kepada Bonepos.com, Rabu 5 Oktober 2016.
Hardjoko menyebutkan, bahwa modus penipuan pelaku yakni dengan cara merental (menyewa) mobil milik korbannya dengan perjanjian akan dikembalikan 1 kali 24 jam, namun hingga batas waktu berakhir pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut dan belakangan mobil tersebut di jual lagi.
"Korban yang mobilnya dirental dengan merek Daihatsu Xenia Activo Putih ini, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 182 juta," ungkapnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016