Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan surat keputusan bersama tentang pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Provinsi Maluku antara Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa dengan Kepala BPN provinsi, Oloan Sitorus di Ambon, Kamis (11/10).
Menurut Kapolda, penandatangan dan kerjasama Polda-BPN ini diharapkan dapat terwujud sinergitas dan komitmen yang baik.
"Kiranya lewat kegiatan ini dapat menjalin kerjasama yang baik diantara Polda dan BPN Maluku dalam rangka pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di daerah," ujarnya.
Lewat kegiatan ini juga diharapkan bisa mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan tanah yang ada di Maluku.
Khusus untuk Polda Maluku, lanjut Kapolda, tim terpadu yang telah terbentu akan fokus pada penanganan dan pemberantasan praktik mafia tanah dan para kapolres jajaran juga diperintahkan agar segera melakukan pemetaan permasalahan mafia tanah.
Sementara Kepala Kanwil BPN Maluku, Oloan Sitorus mengatakan, tanah sebagai anugerah Tuhan yang diberikan kepada manusia yang terkadang tidak bisa dimanfaatkan secara baik.
Beberapa persoalan tanah di Maluku umumnya mengenai adat diakibatkan adanya perbedaan persepsi, kemudian permasalahan tanah juga terjadi karena pemiliknya tidak menjaga tanah tersebut dengan baik, dan ketidak-tertiban masalah administrasi yang lampau.
Sehingga penandatanganan surat keputusan bersama satgas pencegahan dan pemberantasan mafia tanah ini merupakan sikap yang profesional dan telah berkomitmen.
"Langkah ini dilakukan agar mampu mengungkap para pelaku mafia tanah agar dapat mengurangi berbagai permasalahan pertanahan yang muncul," Oloan Sitorus. (MP-3)