Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru menyatakan, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan, setiap usaha wajib menyiapkan IPAL sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.
"Swalayan planet 2000 harus segera menyiapkan IPAL yang akan dibuang ke sumber air atau ke sungai, setelah limbah untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan," katanya di Ambon, Jumat (3/8).
Ia menambahkan upaya ini dilakukan guna menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan komisi III DPRD kota Ambon bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) ke swalayan planet 2000.
Kunjungan lapangan yang dilakukan sesuai dengan surat dari warga kelurahan Wainitu terkait pembuangan limbah oleh resto dan swalayan planet 2000 Wainitu.
"DLHP Ambon telah melaksanakan rapat koordinasi internal, tetapi sampai saat ini saya belum menerima hasil rapat dan langkah apa yang harus dilakukan," ujarnya.
Anthony mengakui, DPRD kota Ambon juga telah menyampaikan surat pemberitahuan untuk menindaklanjuti hasil temuan lapangan yakni, meminta Pemkot Ambon untuk menindaklanjuti temuan komisi III.
Hasil temuan lapangan yakni, isi dokumen lingkungan tidak sesuai dengan fakta di lapangan yakni tidak terdapat ijin pembuangan limbah dan ijin parkir.
Pemkot, lanjutnya juga diminta untuk segera menghentikan sementara segala aktivitas resto planet 2000, sambil menunggu pihak planet untuk melengkapi dokumen perijinan pembuangan limbah dan ijin parkir.
Selain itu memberikan sanksi tegas kepada pihak swalayan planet, karena telah melakukan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar. (MP-4)