Pemkot Tual Lakukan Inovasi Percepatan Penanganan Tuntas Kumuh 2019

Tual, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual gelar Aksi program 3T (Tuntas Kumuh, Tuntas Tuna karya, Tuntas Kemiskinan) yang bertajuk Grounding of 3T Program In Rundown Area, yang dipusatkan di RT.04-RW01 Kelurahan Masrum Kota Tual, Sabtu (6/10). Siaran pers Humas setempat yang diterima Malukupost.com, Senin (8/10), menyebutkan, Walikota Tual, Adam Rahayaan, mengatakan, permasalahan perumahan dan permukiman kumuh telah ditetapkan sebagai salah satu isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah sesuai RPJMN 2014-2019, kemudian bersinergi dengan RPJMD Provinsi dan RPJMD Kota Tual 2013-2018.
Tual, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual gelar Aksi program 3T (Tuntas Kumuh, Tuntas Tuna karya, Tuntas Kemiskinan) yang bertajuk Grounding of 3T Program In Rundown Area, yang dipusatkan di RT.04-RW01 Kelurahan Masrum Kota Tual, Sabtu (6/10).

Siaran pers Humas setempat yang diterima Malukupost.com, Senin (8/10), menyebutkan, Walikota Tual, Adam Rahayaan, mengatakan, permasalahan perumahan dan permukiman kumuh telah ditetapkan sebagai salah satu isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah sesuai RPJMN 2014-2019, kemudian bersinergi dengan RPJMD Provinsi dan RPJMD Kota Tual 2013-2018.

“Oleh karena itu pemerintah Kota Tual melakukan inovasi program dalam melakukan percepatan penanganan tuntas kumuh 2019 yang diintegrasikan dengan penanganan kemiskinan,” ujarnya.

Menurut Rahayaan, program 3T ini akan menangani 3 aspek, yakni aspek infrastruktur dasar dan lingkungan, aspek pemberdayaan ekonomi, dan aspek sosial, yang tentunya melibatkan kolaborasi antar OPD dan stakeholder terkait, dalam wadah pokja perumahan dan kawasan permukiman.

“Saya instruksikan agar OPD yang masuk dalam anggota Pokja Perumahan dan kawasan permukiman, betul-betul fokus dalam bekerja, kinerja saudara-saudara terutama pimpinan OPD yang tidak serius tentu kami akan evaluasi,” tandasnya.

Dijelaskan Rahayaan, tindakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana tertera di dalam Perda Kota Tual Nomor 5 Tahun 2017, menjamin hak setiap warga untuk menempati, menikmati, dan/ atau memiliki tempat tinggal, namun harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki legalitas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat tanah atau pelepasan hak atas tanah. Kalau sudah memenuhi persyaratan tersebut maka kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan bantuan rumah khususnya bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.

“Kelurahan Masrum sesuai SK termasuk kumuh berat, dan terdapat 90 unit rumah tidak layak huni. Yang terbantu dalam tahun ini sebanyak 50 unit rumah, dan yang belum sebanyak 40 unit rumah akan dibantu pada tahun depan,” ungkapnya.

Rahayan menambahkan, ditargetkan Kelurahan Masrum akan bebas rumah kumuh dalam tahun 2019, olehnya itu Pokja PKP harus lebih optimal dalam bekerja dan bersinergi.

“Tanpa sinergi dan kolaborasi maka dipastikan tidak akan berhasil mencapai tujuan kita,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Launching/ Peluncuran Program 3T pada bulan Agustus lalu yang dilakukan oleh Walikota Tual setempat. (MP-15)

Subscribe to receive free email updates: