"Menghukum terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim PN setempat diketuai Jimmy Wally dan didampingi S. Pujiono serta Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota di Ambon, Senin (8/10).
Yang memberatkan terdakwa divonis penjara dan denda karena perbuatannya dapat mempengaruhi jiwa korban, dan perbuatannya telah mengakibatkan korban beserta pihak keluarga merasa malu.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, serta terdakwa masih berusia muda dan masih punya kesempatan untuk berbenah diri.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Chaterina Lesbata yang dalam persidangan pekan lalu meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa diringkus polisi setelah nekat masuk ke rumah korban pada tanggal 26 Maret 2018 sekitar pukul 03.30 WIT dan menggendong korban yang sedang tertidur menuju rerumputan di tepi jalan Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Setibanya di tempat kejadian perkara, terdakwa mengancam korban tidak boleh ribut dan dia mengeluarkan alat kelaminnya lalu memaksa korban untuk memegang.
Terdakwa Melan juga merayu korban dengan uang Rp5 ribu dan memaksa bocah 11 tahun tersebut untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, namun korban yang tetap tenang beralasan hendak membuang air besar.
Karena diizinkan terdakwa untuk buang air besar, kesempatan ini dimanfaat korban melarikan diri ke rumah dan memberitahukan orang tuanya dan langsung melaporkan terdakwa ke kantor polisi.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima sehingga putusan ini dinyatakan sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap. (MP-5)