Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat luas khususnya di Kota Tual dan Malra.
“Kami berharap agar lewat pertemuan ini bisa disampaikan ke masyarakat kota Tual dan Malra bahwa ada larangan-larangan bagi ASN termasuk di dalamnya ada TNI dan Polri agar tidak boleh berpihak, entah itu berpihak kepada calon Presiden, DPD, DPR dan DPRD Kabupaten/ Kota,” ujarnya di Tual, Senin (8/10).
Elly katakan, provinsi Maluku pada pelaksanaan Pilkada Serentak kemarin pada urutan kedua tingkat kerawanan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu. Namun, dengan kerja keras semua pihak maka proses Pilkada 2018 untuk Provinsi Maluku dapat berjalan dengan baik.
“Pada proses kemarin itu kami bentuk forum bersama yang terdiri dari Bawaslu, KPU, pasangan calon, TNI (Kodam XVI Pattimura) dan Polda Maluku, dan hal inilah yang telah menjadi kesepakatan kita untuk membentuk forum bersama dalam kegiatan Pemilu 2019 dengan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, tim sukses calon, partai politik dan kepolisian,” ungkapnya.
Menurut Elly, dengan terbentuknya forum bersama itu maka semua proses gejala-gejala ketidakstabilan atau gesekan-gesekan yang kuat akan diselesaikan pada tingkat forum.
“Jadi kita akan respon setiap informasi ini, juga akan dibuat pertemuan-pertemuan secara berkala untuk bisa membahas dan menyelesaikan masalah yang terjadi, sehingga tidak meluas persoalannya,” tukasnya.
Diungkapkan Elly, Bawaslu akan mengawasi seluruh tahapan yang sudah dijadwalkan oleh KPU, artinya setiap tahapan itu pihaknya akan selalu ada.
“Misalnya tahapan yang paling krusial adalah penetapan DPT, karena di dalam penetapan DPT ini Bawaslu sudah membuat banyak rekomendasi salah satunya terkait daftar pemilih ganda,” bebernya.
Dijelaskan Elly, terkait dengan proses verifikasi data ganda Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan 60 hari (sekarang tersisa 40 hari) untuk menyelesaikan semua dugaan-dugaan kegandaan yang belum terselesaikan. Selain itu, pihak Bawaslu akan berupaya untuk melakukan kerjasama dengan media untuk melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat.
“Jika ada MoU dengan media maka kami berharap ada perimbangan pemberitaan. Artinya media menginformasikan semua tahapan-tahapan, media tidak boleh berat sebelah, media tidak ikut “memanas-manasi” tetapi memberikan kesempatan kepada teman-teman penyelenggara untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi,” tandasnya.
Elly menambahkan, terkait dengan pembatasan informasi yang diberikan baik itu dari Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kota itu adalah perintah undang-undang bahwa pihaknya wajib untuk belum menyampaikan informasi terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang sedang diproses hukum.
“Ini penting untuk disampaikan, agar jangan ada kesan bahwa kami Bawaslu itu tidak transparan, tidak bijak ataupun tidak memberikan informasi. Tapi itu adalah perintah undang-undang agar kami merahasiakan pelapor, proses yang sementara berjalan, penyidikan dan saksi-saksi kunci,” katanya.
“Kami ingin menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tual dan Malra khususnya dan Maluku pada umum agar gunakan hak pilih (konstitusi) dengan baik, jika belum terdaftar, silahkan melaporkan diri pada posko-posko pengaduan yang sudah dibentuk oleh Bawaslu (kabupaten/ kota dan kecamatan), masyarakat juga dapat turut serta melakukan pengawasan terhadap proses yang sementara berjalan dengan cara memberikan informasi berdasarkan data yang akurat, agar dapat dilakukan pencegahan lebih dini," katanya lagi. (MP-15)