Uang rupiah baik dalam bentuk kertas maupun logam adalah satu-satunya mata uang Republik Indonesia yang sah untuk bertransaksi di wilayah NKRI, kata Kepala Kantor Perwakilan BI Maluku Bambang Pramasudi di Ambon, Selasa (9/10).
Penegasan itu dikemukakannya karena akhir-akhir ini sebagian masyarakat Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak menggunakan lagi uang logam terutama pecahan kecil mulai dari Rp100, Rp200 sampai dengan Rp500.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Mata Uang Tahun 2011, mereka yang menolak uang rupiah untuk bertransaksi dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.
Menurut Bambang, BI Maluku sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Aru untuk menempelkan stiker di angkot, toko-toko kecil atau kios untuk mengingatkan bahwa bagi yang tidak mau menerima uang kecil untuk bertransaksi, ada sanksi denda uang senilai Rp200 juta atau kurungan badan selama satu tahun.
"Mudah-mudahan hal itu tidak terjadi di beberapa daerah tersebut, sebab masyarakat harus akui bahwa uang rupiah adalah alat transaksi yang sah di Indonesia termasuk uang logam, karena itu masyarakat di Maluku bisa menerima uang logam ini sebagai alat transaksi yang sah," ujarnya. (MP-4)