“Yang rusak berat itu dermaga, serta jalan penghubung dari darat ke dermaga sepanjang 200 meter. Kondisi jalan rusak dan sebagian talud penahan atau tembok sudah roboh sehingga perlu dilakukan perbaikan secepatnya,” ungkapnya di Saumlaki, Rabu (15/8).
Dijelaskan Alfaris, pelabuhan yang masuk dalam 15 wilayah kerja kantor UPP kelas II Saumlaki baik yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya seperti: pelabuhan Mahaleta, Tamta atau Luang, Upisera, Tepa, Marsela, Kroing, Dawelor-Dawera, Adaut,Seira, Wunla, Tutukembong, Molu Maru, Larat, Romen dan pelabuhan Saumlaki.
“Pelabuhan Molu Maru berada pada posisi 145 mil dari pelabuhan Saumlaki, atau tepatnya di ujung paling utara dari kepulauan Tanimbar, dan perjalanan kapal perintis dari pelabuhan Saumlaki menuju wilayah itu bisa ditempuh selama dua hari,”.
“nah, kerusakan ini sangat berpengaruh terhadap pelayanan ketiga kapal berpangkalan pelabuhan Saumlaki yang melayari wilayah itu seperti KM. Ma nomor 2 trayek R-59, KM. Sabuk Nusantara 41 trayek R-60, dan KM.Mitra Bersama atau KM.Miyajama trayek 99,”katanya lagi.
Menurut Alfaris, rencana pengembangan pelabuhan Molu Maru hingga saat ini belum bisa dilaksanakan karena belum ada hasil studi Detail Engineering Designe (DED).
“Syarat ini telah disampaikan oleh Direktur Kepelabuhanan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Alfaris menambahkan, Direktur Kepelabuhanan telah menunjuk penyedia jasa konsultansi penyusunan DED di untuk pelabuhan Saumlaki dan Molu Maru kepada PT. Agusta Primakarsa untuk melakukan survey lapangan seperti pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan studi DED fasilitas dua pelabuhan itu.
“Jika sudah ada DED, barulah kita ajukan usulan perbaikan melalui dokumen anggaran tahun depan untuk dianggarkan di tahun anggaran tahun 2020,” tandasnya.
Sesuai data Pemkab MTB, kecamatan Molu Maru memiliki lima desa dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah seperti kelautan dan perikanan, pertanian, dan pariwisata maritim. (MP-14)