"Masalah yang dihadapi, baik kasus repo saham maupun pembelian kantor Surabaya tidak mempengaruhi kinerja bank, karena itu merupakan bagian hukum yang terpisah dan diproses aparat hukum," kata Izak Thenu di Ambon, Senin (7/8).
Sedangkan operasional harian PT BM-Malut tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Menurut dia, kondisi ini dapat dibuktikan dengan pencapaian laba rasional sampai dengan Juli 2017 dari target anggaran Rp206 miliar untuk tahun buku 2017, sampai posisi Juli telah capai Rp132 miliar dan mudah-mudahan akhir tahun bisa terlampaui.
Karenanya, permasalahan hukum itu tidak berpengaruh terhadap penilaian kinerja PT. BM.
"Kemarin kita baru selesai rakor dengan pimpinan cabang maupun cabang pembantu di wilayah Maluku-Malut, semua menyampaikan progres yang membaik dan kami tanyakan apakah pemberitaan media terkait BUMD ini mempengaruhi operasional atau tidak, tetapi mereka bilang tidak," katanya.
Situasi perbankan ini juga telah disampaikan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD Maluku dengan pimpinan dan direksi BUMD.
Untuk penilaian sehat atau tidak, yang paling utama adalah dari OJK jadi sesuai ketentuan peraturan BI maupun OJK, penilaian tingkat perbankan disilahkan kepada bank itu sendiri untuk menilai tingkat kesehatannya, kemudian OJK lakukan penilaian tersendiri.
Apabila terjadi perbedaan penilaian tingkat kesehatan oleh bank dan OJK maka penilaian yang dilakukan OJK itulah yang dipakai, dan sampai saat ini penilaian OJK terhadap Bank Maluku baik. (MP-2)