BONEPOS, SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengingatkan kepada kepala Desa untuk segera membuat Laporan Pertanggung jawaban tahap ke empat.
"Mengacu pada Permendes Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, paling lambat sebelum 30 Januari 2017 semua LPJ Kepala Desa di Sinjai sudah bisa dirampungkan,"ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, Andi Sainal, pada rapat monitoring LPJ, Selasa 17 Januari 2017.
Selain itu, Sainal menyampaikan apresiasi kepada tiga kepala Desa ada di Sinjai yang telah merampungkan LPJ-nya
"Saya apresiasi Kepala Desa Teresa, Gantarang, dan Desa Bua, karena telah menyelesaikan Laporan Pertanggung jawabannya,"ujar Sainal.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016