Ketua Komisi III Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw di Ambon, Selasa (13/12) mengatakan, hal ini perlu diingatkan mengingat jangan sampai ada produk yang telah melewati batas expired atau yang sudah dalam kategori kadaluwarsa namun sengaja dimasukkan oleh oknum-oknum tertentu pada pasar murah yang disediakan baik oleh pemerintah Kota Ambon maupun pemerintah Provinsi.
Menurut Nikijuluw, perlu ditegaskan karena beberapa waktu lalu itu telah beredar berita terkait pengoplosan minyak goreng dengan cara didaur ulang dan kemudian diperdagangkan kembali dipasaran.
“Ini tentu akan merusak kehidupan masyarakat kota Ambon dalam aspek kesehatan masyarakat,”ujarnya.
Dijelaskan Nikijuluw, menjelang hari-hari besar yaitu Natal Kristus dan Tahun baru Masehi, tanggung jawab Komisi II DPRD Kota Ambon dalam semangat bermitra dengan Disperindag dan balai POM, akan melakukan pendampingan bersama dengan Disperindag dan balai POM untuk menghindari jangan sampai ada penjualan produk yang sudah dalam masa kadaluwarsa.
“Masalah tersebut akan tetap menjadi perhatian dan atensi dari komisi III, dari komisi dalam mencegah jangan sampai terjadinya penjualan bahan atau produk makanan maupun obat-obatan yang sudah melewati batas expirednya atau yang sudah dalam kategori kadaluwarsa. Sebab apapun yang terjadi, harus dilihat ketersediaan stok makanan apakah normal sesuai dengan tugas dan tanggungjawab dari pengusaha yang ada,” ungkapnya.
Nikujuluw menambahkan, ada kemungkinan bahwa makanan-makanan yang dijual di sejumlah supermarket dan sebagainya itu sudah expired dan sebagainya. Dan tentu juga itu merupakan tanggung jawab dinas Perindag yang telah membentuk tim operasi pasar dan akan dikawal oleh komisi menyongsong hari-hari besar keagamaan.
“Dan karena itu, maka saya kira besok komisi akan melakukan on the spot ke lapangan untuk melihat apakah benar telah terjadi pengoplosan minyak goreng atau tidak, kalau memang itu terindikasi benar adanya, maka harus ditindaklanjutinya,” tegasnya.(MP-8)