"Kami menargetkan Januari 2017 seluruh proses perekaman data e-ktp rampung sehingga tidak ada lagi warga kota yang belum terdata memiliki KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Ambon, Din Tuharea, Selasa (13/12).
Menurut dia, sampai saat ini sebanyak 4.100 warga Ambon yang tersebar di lima kecamatan belum melakukan perekaman data e-ktp. Sebelumnya batas waktu perekaman data E-KTP sesuai syarat yang ditetapkan Kemendagri adalah tanggal 30 September 2016, sehingga warga yang belum berproses tidak akan dapat mengakses pelayanan publik.
Kejar target perekaman data warga itu juga mempertimbangkan Pilkada serentak tahap kedua yang dijadwalkan pada 15 Februari 2017.
"Karena itu kami targetkan Januari 2017 seluruh warga telah melakukan perekaman data, sehingga saat Pilkada masyarakat dapat menggunakan hak pilih," katanya.
Din menyatakan, jumlah wajib KTP sebanyak 320 ribu, dari jumlah tersebut termasuk wajib pemula, warga yang pindah ke Ambon tetapi belum melakukan perekaman data.
"Kami targetkan waktu yang ditetapkan untuk perekaman data dapat rampung, sehingga dapat diproses ke pusat untuk pencetakan," ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan pihaknya melalui sosialisasi di desa dan kelurahan agar wajib KTP dapat melakukan perekaman data.
"Kami juga melakukan sistem jemput bola ke setiap desa kelurahan di Ambon, guna menjangkau warag yang belum melakukan perekama. Kami juga telah membagikan print out data sesuai nama dan alamat wajib ktp kepada kepala RT dan RW untuk melakukan koreksi dan verifikasi masyarakat yang belum melakukan perekaman data khususnya wajib KTP pemula," ujarnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan perekaman dimulai dari pengambilan data, sidik jari, dan pengambilan foto.
Warga kota yang telah melakukan perekaman data dapat segera melaporkan ke Disdukcapil guna proses pencetakan blanko E-KTP.
"Kami mengimbau warga yang akan melakukan perekaman data dilakukan sejak pagi, guna menghindari penumpukan data di server kemendagri," ujarnya. (MP-6)