"Awalnya kami menawarkan harga Rp50 miliar dan setelah dilakukan negosiasi, Hentje meminta nilai lahan dan gedungnya Rp45 miliar dan akhirnya disepakati Rp46 miliar," kata Costaristo di Ambon, Selasa (13/12).
Penjelasan Costaristo disampaikan sebagai saksi atas terdakwa mantan Dirut PT. Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Suweno dan didampingi Christina Tetelepta serta Benhard Panjaitan selaku hakim anggota.
Saksi mengakui awalnya didatangi Benny (almarhum) yang merupakan seorang makelar bersama terdakwa Hentje untuk rencana membeli lahan dan gedung yang merupakan aset PT. MCS di jalan raya Darmo nomor 51.
Dia juga meragukan bonafiditas dan kemampuan terdakwa, apakah dia memiliki cukup dana untuk pembelian lahan tersebut, namun Hentje berupaya meyakinkan saksi dengan rencana menunjukkan buku tabungan BCA.
Setelah itu saksi meminta pembayaran Rp5 miliar sebagai tanda jadi dan hal itu dilakukan terdakwa.
Dalam transaksi ini, saksi mengaku tidak mengenal Idris Rolobessy karena yang mendatangi dirinya untuk proses tawar-menawar hingga pembayaran adalah terdakwa Hentje dan Benny (almarhum).
"Saya tidak pernah bertemu Pak Idris maupun Petro, tetapi setelah ada surat perjanjian perikatan yang dilakukan notaris Luthfi Afandi baru diketahui mereka mewakili PT. BM-Malut dalam pembelian lahan dan gedung," jelas saksi.
Costaristo juga membantah kalau makelar bernama Benny adalah orang suruhannya diditugaskan mencari calon pembeli, sebab pihak perusahaan sendiri telah mengumumkan penjualan lahan dan gedung lewat spanduk.
Saksi juga mengaku bingung dengan pencantuman nama Idris sebagai pihak kedua yang membeli lahan dan gedung dan bukannya nama Hentje Toisuta yang dicantumkan.
"Pak Hentje mengatakan kepada saya bahwa dia adalah seorang pengusaha dan uang yang dipakai membeli aset kami sebagian bersumber dari hasil kredit dan sebagian lagi dari kongsi dagang dengan kolega bisnisnya," kata saksi.
Terdakwa Hentje juga mengatakan kepada saksi saat itu bahwa harga yang akan dicantumkan dalam akte perikatan jual beli sebesar Rp54 miliar dan yang bersangkutan meminta jatah Rp8 miliar dari nilai transaksi.
"Saya katakan pada Hentje kalau dana yang diperlihatkan di BCA adalah dana kongsi dagang dengan kolega bisnisnya, kenapa tidak ngomong jujur saja harga sebenarnya Rp46 miliar," akui saksi.
Namun terdakwa minta saksi mohon dibantu, karena sebagai pengusaha Hentje minta pengertian saksi agar angkanya dinaikkan menjadi Rp54 miliar.
"Karena takut peruatannya yang meminta Rp8 miliar diketahui kongsi dagang dengan kolega bisnisnya maka terdakwa meminta tolong dicari jalan keluar agar nantinya dana tersebut tidak dipermasalahkan," akui saksi.
Selain menghadirkan pemilik lahan, JPU Kejati Maluku, Rizal, Ramdani, dan Putu Agus Wijaya menghadirkan notaris Luthfi Afandi sebagai saksi. (MP-2)