Satgas Saber Pungli Maluku Dikukuhkan Gubernur

Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku, Said Assagaff mengukuhkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar provinsi setempat, di Ambon, Senin (28/11). Satgas Saber Pungli Maluku terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Kepolisian, Kejaksaan, TNI AD, TNI AU dan TNI AL, dikukuhkan berdasarkan Surat keputusan Gubernur Maluku Nomor 377 Tahun 2016 menindaklanjuti Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan serta hasil rakor Satgas Pungli Provinsi Maluku. Satgas Saber pungli diketuai Irwasda Polda Maluku, Wakil Ketua I, Kepala Inspektorat Maluku, Aswas Kejati Maluku (Wakil Ketua II), staf ahli Badan Intelejen Maluku (Seketaris) dan beranggotakan BPKP Perwakilan Maluku, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, Biro Hukum, Kasi Pinkum Polda Maluku, Danpom AD, Danpom Lantamal dan Danpom Lanud Pattimura.
Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku, Said Assagaff mengukuhkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar provinsi setempat, di Ambon, Senin (28/11).

Satgas Saber Pungli Maluku terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Kepolisian, Kejaksaan, TNI AD, TNI AU dan TNI AL, dikukuhkan berdasarkan Surat keputusan Gubernur Maluku Nomor 377 Tahun 2016 menindaklanjuti Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan serta hasil rakor Satgas Pungli Provinsi Maluku.

Satgas Saber pungli diketuai Irwasda Polda Maluku, Wakil Ketua I, Kepala Inspektorat Maluku, Aswas Kejati Maluku (Wakil Ketua II), staf ahli Badan Intelejen Maluku (Seketaris) dan beranggotakan BPKP Perwakilan Maluku, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, Biro Hukum, Kasi Pinkum Polda Maluku, Danpom AD, Danpom Lantamal dan Danpom Lanud Pattimura.

Gubernur Said menegaskan pengukuhan satuan tugas tersebut sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan anti pungutan liar.

Pembentukan satuan tugas merupakan komitmen Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa, bahkan seluruh aparatur negara, termasuk institusi politik dan keagamaan dan organisasi sosial kemasyarakatan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Anti pungutan liar sudah menjadi gerakan nasional agar pengawasan terhadap aktivitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan semakin mudah dijalankan," ujarnya.

Dia menegaskan pembentukan satuan tugas tersebut tidak saja menjadi bukti dari keseriusan dan komitmen bangsa yang perlu digelorakan, tetapi juga membutuhkan pemahaman perspektif serta resolusi untuk mendidik masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) sehingga gerakan anti pungutan liar menjadi janji suci terhadap rakyat, bangsa, negara dan Tuhan.

"Sesuai Perpres No. 87 tahun 2016 diharapkan satuan tugas ini dapat berdampak dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," katanya.

Gubernur berharap tim satuan tugas dapat bekerja maksimal dan baik, melakukan konsolidasi, koordinasi, komunikasi termasuk mengambil langkah hukum tanpa pandang bulu terhadap semua tindakan pungutan liar.

Satuan tugas diminta melakukan langkah pertama yakni penyisiran dan sapu bersih semua wilayah kerja pemerintah, termasuk area publik agar bersih dari praktik pungutan liar.

Menurut ia, tujuh titik krusial yang harus diperhatikan satuan tugas yakni perizinan dengan fokus pada penerbitan izin pertambangan, trayek sektor perhubungan darat, area hibah dan bantuan sosial terutama pencairan dana hibah dan bantuan sosial, sektor kepegawaian dengan fokus mutasi pegawai, kenaikan pangkat dan promosi jabatan.

Sedangkan pendidikan terkait pencarian Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana desa dengan fokus pengambilan dana dan bunga bank serta dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), sektor kesehatan dan pengadaan barang dan jasa terutama pengumuman pemenang tender.

Satgas sapu bersih pungutan liar juga diminta bekerja objektif dan tidak memandang bulu, siapapun yang terlibat praktik pungutan liar termasuk aparatur sipil negara harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, terutama undang-undang tindak pidana korupsi.

Gubernur juga meminta masyarakat agar membantu pemerintah dengan mengawasi tingkah laku aparatur sipil negara serta melaporkannya kepada satuan tugas sapu bersih pungutan liar, jika menemukan adanya indikasi pungutan liar yang terjadi pada instansi pemerintah maupun lainnya berkaitan dengan pelayanan publik. (MP-2)

Subscribe to receive free email updates: