Ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono membuka persidangan di Ambon, Selasa (4/10), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Djini Dian Talakua dan Ikram Ohoiwulun.
JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, tersangka dijerat melanggar pasal 2 juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Terdakwa yang merupakan konsultan perumahan swadaya masyarakat dan koordinator TPM Maluku ini juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai dakwaan subsidair.
Sejak 30 Agustus 2013, terdakwa diangkat sebagai asisten tenaga ahli sosial koordinator TPM Maluku oleh PT Aksa Internusa Putra hingga Desember 2013 bertempat di Desa Nukuhul, Uweth, Makabubui, Matafa, Sukaraja, Solea, Taunuassa, Musihuwey, Waraloin, Laturake, Kecamatan Taniwel, (SBB) dan beberapa desa di Kecamatan Taniwel Timur.
Tugasnya untuk menangani proyek BSPS sesuai peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 6 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang pedoman pelaksanaan BSPS.
Programnya adalah bantuan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah berupa bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
Untuk menindaklanjuti program pemerintah ini, maka Kementerian Perumahan Rakyat menyiapkan dana melalui APBN sebesar Rp2,097 triliun pada Desember 2012 dan setelah dilakukan revisi maka alokasi untuk dana BSPS Provinsi Maluku sebesar Rp26,782 miliar.
"Kemudian alokasi dana secara khusus untuk Kabupaten SBB senilai Rp8,382 miliar untuk membangun rumah layak huni bagi masyarakat miskin pada 14 desa di Kabupaten SBB," kata jaksa.
Selanjutnya dana itu dibagi secara khusus untuk Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur sebesar Rp6,165 miliar.
Untuk pelaksanaan bantuan tersebut, pemerintah menunjuk Drs. Tofik Kaerudin sebagai PPK untuk penyediaan rumah swadaya wilayah I sesuai Permenpera Nomor 6 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013.
Dalam pelaksanaan penyediaan rumah swadaya wilayah kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama dengan BRI sebagai penyalur bantuan stimulan perumahan swadaya masyarakat.
Hal itu didasarkan perjanjian kerjasama nomor 162/HK/.02.04/Satker- PPS/3/2013 dan nomor 195/HBL.1/03/2013 tanggal 15 Maret 2013 dan adendum nomor 341/4K.02.04/Satker-PPS/V/2013 dan 348/HBL.1/05/2013.
Kemudian berdasarkan lelang terbuka telah menunjuk PT. AIP sebagai jasa konsultan manajemen dengan nilai kontrak sebesar Rp612,9 juta berdasarkan kontrak Nomor 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 16 Juni 2013.
PT. AIP selaku pihak ketiga berdasarkan surat keputusan nomor 85/SK-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang pengangkatan terdakwa sebagai asisten tenaga ahli sosial (koordinator TPM Provinsi Maluku), John Lakburlawar TPM Desa Makabubui, Muh. Ibrahim Lusy TPM Desa Solea, Wilfredo R Paliyama TPM Desa Uwet dan Masiihuwey.
Berdasarkan Permenpera, PPK menerbitkan surat keputusan penetapan penerima dana atau barang sesuai berita acara hasil pendataan untuk menerima BSPS di Kabupaten SBB terdiri dari tiga SK dari PPK.
Namun ada indikasi pekerjaan proyek di lapangan tidak rampung dan banyak terdapat kekurangan material sehingga BPKP RI Perwakilan Maluku melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,031 miliar.
"Dari total kerugian keuangan negara tersebut, Rp1,848 miliar diantaranya dibebankan kepada terdakwa, sedangkan sisanya Rp182,4 juta dibebankan kepada 12 kepala desa pada dua kecamatan di Kabupaten SBB," kata jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-3)