KPU Ambon Terima Dokumen Perbaikan Paslonkada

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menerima dokumen perbaikan pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) Paulus Kastanya - Sam Latuconsina (PANTAS) dan Richard Louhenapessy - Syarif Hadler (Paparisa baru). Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama menyatakan batas waktu penyerahan dokumen perbaikan pasangan calon tanggal 4 Oktober 2016, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan penelitian syarat pasangan calon pada 23- 29 September 2016. "Verifikasi berkas dan penelitian syarat pasangan calon yang diajukan partai politik maupun gabungan parpol dilakukan sejak 23 - 29 September, dan diberikan waktu perbaikan pada 30 September - 4 Oktober. Sampai hari ini kedua pasangan calon telah menyerahkan dokumen perbaikan," katanya di Ambon, Selasa (4/10). Ia mengatakan, tim Paparisa Baru telah menyerahkan dokumen perbaikan yang terdiri dari pernyataan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Selain itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kartu nomor pokok wajib pajak dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan. Sedangkan tim PANTAS menyerahkan perbaikan yakni formulir BB1 dan BB2 Kwk tentang perbaikan kesalahan penulisan alamat pasangan calon, KTP elektronik bakal calon wali Kota Paulus Kastanya, dan keterangan perbaikan ijazah dari Dinas Pendidikan (Disdik) kota Ambon. "Seluruh berkas perbaikan telah dimasukkan dan selanjutnya akan dilakukan penelitian hingga batas waktu 21 Oktober 2016," ujarnya. Tahapan selanjutnya kata Marthinus adalah penetapan pasangan calon pada 24 Oktober,dan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 25 Oktober 2016. "Selanjutnya akan dilakukan kampanye pada 28 Oktober (2016) - 11 Februari (2017), tahap awal akan dilakukan kampanye damai pada 27 Oktober oleh kedua pasangan calon," katanya. Ditambahkannya, verifikasi berkas melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) dan Panwaslih, guna meneliti berkas pasangan calon "Hasil penelitian berkas terutama ijazah kedua pasangan calon tidak ditemukan kekurangan berkas, sampai batas waktu yang ditetapkan seluruhnya telah rampung, kami berharap tidak ada kendala berarti," tandasnya. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menerima dokumen perbaikan pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) Paulus Kastanya - Sam Latuconsina (PANTAS) dan Richard Louhenapessy - Syarif Hadler (Paparisa baru).

Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama menyatakan batas waktu penyerahan dokumen perbaikan pasangan calon tanggal 4 Oktober 2016, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan penelitian syarat pasangan calon pada 23- 29 September 2016.

"Verifikasi berkas dan penelitian syarat pasangan calon yang diajukan partai politik maupun gabungan parpol dilakukan sejak 23 - 29 September, dan diberikan waktu perbaikan pada 30 September - 4 Oktober. Sampai hari ini kedua pasangan calon telah menyerahkan dokumen perbaikan," katanya di Ambon, Selasa (4/10).

Ia mengatakan, tim Paparisa Baru telah menyerahkan dokumen perbaikan yang terdiri dari pernyataan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Selain itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kartu nomor pokok wajib pajak dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan.

Sedangkan tim PANTAS menyerahkan perbaikan yakni formulir BB1 dan BB2 Kwk tentang perbaikan kesalahan penulisan alamat pasangan calon, KTP elektronik bakal calon wali Kota Paulus Kastanya, dan keterangan perbaikan ijazah dari Dinas Pendidikan (Disdik) kota Ambon.

"Seluruh berkas perbaikan telah dimasukkan dan selanjutnya akan dilakukan penelitian hingga batas waktu 21 Oktober 2016," ujarnya.

Tahapan selanjutnya kata Marthinus adalah penetapan pasangan calon pada 24 Oktober,dan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 25 Oktober 2016.

"Selanjutnya akan dilakukan kampanye pada 28 Oktober (2016) - 11 Februari (2017), tahap awal akan dilakukan kampanye damai pada 27 Oktober oleh kedua pasangan calon," katanya.

Ditambahkannya, verifikasi berkas melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) dan Panwaslih, guna meneliti berkas pasangan calon "Hasil penelitian berkas terutama ijazah kedua pasangan calon tidak ditemukan kekurangan berkas, sampai batas waktu yang ditetapkan seluruhnya telah rampung, kami berharap tidak ada kendala berarti," tandasnya. (MP-6)

Subscribe to receive free email updates: