Pemkab MTB Janji Bayar Gaji Ke-14 ASN

Saumlaki, Malukupost.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat berjanji membayar gaji ke-14 Tahun 2016 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut, meskipun berdasarkan ketentuan teknis dari pemerintah Pusat, anggaran tersebut sudah harus dikucurkan sebelum Idul Fitri 1437 Hijriah. Plt. Sekretaris Daerah MTB, Piet Rangkoratat di Saumlaki, Kamis (6/10), mengatakan, terkait pembayaran gaji ke 14 kepada para PNS di daerah ini, pihaknya perlu menjelaskannya secara baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. "Pada saat APBD 2016 dibahas dan ditetapkan, itu petunjuk teknis terkait pengalokasian gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) belum diterima oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat, sehingga pada saat penetapan APBD induk, gaji 14 itu lalu tidak diakomodir," katanya. Menurut dia, pemberian gaji ke-14 bagi ASN tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan ASN dan mestinya sudah dibayarkan, namun karena alasan tersebut maka Pemkab MTB baru menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2016, yang bakal dibahas pertengahan Oktober ini, berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat. "Mengapa demikian, karena gaji ke-14 itu harus secara normatif dianggarkan dalam APBD baru kemudian dilakukan pembayaran," katanya. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditegaskan bahwa kepala daerah dan pejabat di daerah dilarang melakukan pembayaran atau transaksi keuangan lain apabila anggaran untuk hal itu tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. "Nah, untuk gaji 14 ini karena tidak tersedia di dalam APBD maka memang belum dibayar berdasarkan mekanisme yang tersedia, setelah dianggarkan barulah kita lakukan pembayaran," kata Piet. Ia menambahkan, total anggaran untuk gaji ke-14 ini berkisar antara Rp14 miliar dan Rp15 miliar, dan akan dibayarkan kepada 5.000an ASN di daerah berjuluk Duan-Lolat ini dalam waktu dekat, setelah APBD-P 2016 ditetapkan. Sebelumnya, Asisten 3 Setda MTB, dr. Edwin Tomasoa menjelaskan bahwa THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji ASN setiap tahunnya atau sering disebut gaji ke-14, namun lebih kecil dari gaji ke -13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain atau seperti penghasilan PNS yang biasanya diterima setiap bulan. "Gaji ke-13 kita terima utuh seperti layaknya gaji setiap bulan, sedangkan gaji ke-14 hanya gaji pokok saja, tidak termasuk tunjangan. Karena itu istilah 14 itu dikatakan THR, dan karena dominan kita di MTB ini adalah Kristen maka tepatnya nanti dibayar pada hari raya Natal," katanya. (MP-2)
Saumlaki, Malukupost.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat berjanji membayar gaji ke-14 Tahun 2016 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut, meskipun berdasarkan ketentuan teknis dari pemerintah Pusat, anggaran tersebut sudah harus dikucurkan sebelum Idul Fitri 1437 Hijriah.

Plt. Sekretaris Daerah MTB, Piet Rangkoratat di Saumlaki, Kamis (6/10), mengatakan, terkait pembayaran gaji ke 14 kepada para PNS di daerah ini, pihaknya perlu menjelaskannya secara baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Pada saat APBD 2016 dibahas dan ditetapkan, itu petunjuk teknis terkait pengalokasian gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) belum diterima oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat, sehingga pada saat penetapan APBD induk, gaji 14 itu lalu tidak diakomodir," katanya.

Menurut dia, pemberian gaji ke-14 bagi ASN tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan ASN dan mestinya sudah dibayarkan, namun karena alasan tersebut maka Pemkab MTB baru menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2016, yang bakal dibahas pertengahan Oktober ini, berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat.

"Mengapa demikian, karena gaji ke-14 itu harus secara normatif dianggarkan dalam APBD baru kemudian dilakukan pembayaran," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditegaskan bahwa kepala daerah dan pejabat di daerah dilarang melakukan pembayaran atau transaksi keuangan lain apabila anggaran untuk hal itu tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

"Nah, untuk gaji 14 ini karena tidak tersedia di dalam APBD maka memang belum dibayar berdasarkan mekanisme yang tersedia, setelah dianggarkan barulah kita lakukan pembayaran," kata Piet.

Ia menambahkan, total anggaran untuk gaji ke-14 ini berkisar antara Rp14 miliar dan Rp15 miliar, dan akan dibayarkan kepada 5.000an ASN di daerah berjuluk Duan-Lolat ini dalam waktu dekat, setelah APBD-P 2016 ditetapkan.

Sebelumnya, Asisten 3 Setda MTB, dr. Edwin Tomasoa menjelaskan bahwa THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji ASN setiap tahunnya atau sering disebut gaji ke-14, namun lebih kecil dari gaji ke -13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain atau seperti penghasilan PNS yang biasanya diterima setiap bulan.

"Gaji ke-13 kita terima utuh seperti layaknya gaji setiap bulan, sedangkan gaji ke-14 hanya gaji pokok saja, tidak termasuk tunjangan. Karena itu istilah 14 itu dikatakan THR, dan karena dominan kita di MTB ini adalah Kristen maka tepatnya nanti dibayar pada hari raya Natal," katanya. (MP-2)

Subscribe to receive free email updates: