"Hasil pemeriksaan kesehatan akan diumumkan saat penetapan pasangan calon yakni 24 Oktober mendatang, karena hal ini merupakan satu kesatuan dengan dokumen persyaratan calon dan dokumen persyaratan pencalonan," katanya di Ambon, Selasa (4/10).
Ia mengatakan, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon sesuai jadwal telah dilaksanakan pada 21-27 September, hasil pemeriksaan telah diterima KPU dari tim dokter pada 3 Oktober 2016.
Sesuai jadwal dan tahapan tanggal penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan adalah pada 28 September, tetapi hal tersebut tidak menjadi suatu kewajiban sehingga penyerahan hasil pemeriksaan akan dilakukan saat penetapan pasangan calon.
"Kita telah memutuskan penyerahan hasil kesehatan dilakukan bersamaan dengan penetapan pasangan calon, kita akan memutuskan dua bakal pasangan calon lolos atau tidak berdasarkan hasil penelitian," ujarnya.
Marthinus menjelaskan, pihaknya telah menerima hasil dari IDI terkait general chek up, BNN yakni pemeriksaan narkoba dan Himpsi yakni hasil tes psikologi.
"Hasil tersebut kami juga tidak akan menyampaikan dan belum melihat hasilnya seperti apa, karena saatnya nanti kita pleno dan jelaskan hasil yang akan disampaikan tim dari IDI," katanya.
Ia mengakui, informasi yang beredar saat ini di masyarakat maupun media di Ambon, KPU mengawal hasil pemeriksaan urin pasangan calon yang terindikasi narkoba ke BNN.
KPU kota Ambon dua ketua KPU kabupaten lainnya di Maluku yakni Buru dan Maluku Tenggara Barat (MTB) dimintakan oleh tim dari rumah sakit untuk mengawal hasil pemeriksaan urin ke BNN pusat.
"Kita tidak tahu urin yang dibawa milik siapa, karena hasil yang kita terima sudah dalam bentuk label dan disegel,untuk dibawa ke Jakarta bersama tim dari BNN dan KPU,Sampai hasilnya langsung diserahkan ke laboratorium sehingga Kita tidak tahu hasilnya apa," tandasnya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan urin dan sampel rambut selama tiga hari di Jakarta, pihak BNN telah menyerahkan hasil ke KPU pada 3 Oktober.
"Ketentuan pemeriksaan urin itu satu hari, tetapi untuk rambut dua hingga hari, karena itu sepakat untuk mengawal dan bukan untuk mengamankan. Dalam kaitan itu maka kami minta media agar dalam penyampaiannya dapat dipahami masyarakat," kata Marthinus. (MP-4)