DPRD Ambon Terbitkan 10 Rekomendasi Untuk Wali Kota

Ambon, Malukupost.com - DPRD Kota Ambon menerbitkan sepuluh rekomendasi kepada Wali Kota untuk memperhatikan serius sejumlah satuan perangkat daerah (SKPD) yang belum menyelesaikan pelaksanaan program APBD 2016. "Ada sepuluh SKPD di lingkup Pemkot Ambon yang mendapat perhatian serius DPRD, sehingga dibuatlah sepuluh rekomendasi untuk diberikan kepada wali kota," kata Ketua DPRD setempat, James Maatita di Ambon, Selasa (4/10). Penjelasan James disampaikan saat memimpin rapat paripurna ke sembilan dalam rangka penutupan masa sidang ke II tahun sidang 2016 dan pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2016. "Oleh komisi-komisi di DPRD Kota Ambon ke 10 rekomendasi ini dirasakan perlu mendapat perhatian serius penanganannya saat kita memasuki triwulan akhir pelaksanaan APBD 2016 yang kemudian diangkat dalam rekomendasi DPRD Kota Ambon," katanya. Pengawasan atau kontrol DPRD, lanjutnya, merupakan salah satu fungsi DPRD yang dilakukan terhadap kinerja Pemerintah Kota dengan maksud untuk melihat secara langsung setiap progres pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan dana APBD. 10 rekomendasi yang dibacakan oleh anggota DPRD dari fraksi PDI-Perjuangan Leonora Far-far yakni yang pertama terkait kesehatan, dimana Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kesehatan diminta untuk segera mengaktifkan Puskesmas Dusun Airlow, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe. Kemudian Dinas Catatan Sipil perlu adanya pelayanan maksimum kepada masyarakat terhadap pembuatan catatan kependudukan, kepada Dinas Tenaga kerja segera melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka sosialisasi dan pelaksanaan pelatihan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas disiplin dan perlindungan terhadap tenaga kerja. Selain itu diharapkan memaksimalkan proses mediasi terkait persoalan-persoalan tenaga kerja melakukan sinergitas antar pelatihan yang diberikan dengan kebutuhan akan bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, pemuda dan Olahraga diharapkan kepada pemerintah kota agar segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Maluku terkait permohonan penyerahan objek-objek wisata yang merupakan aset pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kota Ambon. Dinas Pendapatan didorong untuk meningkatkan pendapatan pada terkhusus pajak dan retribusi secara intensifikasi dan ekstensifikasi dan mendorong perlu melakukan penertiban pasar terhadap pedagang dan pemanfaatan fungsi pasar sesuai peruntukannya. Dinas Pekerjaan Umum, agar Pemerintah Kota Ambon secepatnya menyelesaikan infrastruktur yang rusak (jalan, jembatan, talud, daerah aliran sungai) akibat bencana alam di Kota Ambon pada tahun anggaran 2016 sekaligus negara melakukan koordinasi dengan balai jalan dan jembatan wilayah IX Maluku maupun balai sungai Wilayah Maluku terkait masalah dimaksud. Agar Pemerintah Kota Ambon serius memperhatikan persoalan lingkungan hidup ketersediaan air bersih di Kota Ambon. Dinas Tata Kota, agar Pemerintah Kota Ambon memperhatikan dengan benar dan sungguh-sungguh proses-proses reklamasi pantai yang sudah terjadi dan sementara dalam proses di Kota Ambon. Segera melakukan penertiban pembangunan yang dilakukan tanpa IMB. Dinas kebersihan Kota Ambon agar memperhatikan dengan lebih serius penyelesaian penanganan sampah di daerah baik itu dilaut maupun di darat. Kepada Dinas Sosial dan BPBD dapat memberikan kejelasan tentang langka-langka yang akan dilakukan terkait penyelesaian dampak bencana di wilayah Seilale. Rekomendasi ke 10 kepada Inspektorat Kota Ambon sebagai badan pengawas Kota Ambon diminta untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa Puskesmas baik yang baru dibangun maupun yang direhab terkait pembangunan fisik, karena dari hasil pengawasan tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Demikian pokok-pokok rekomendasi DPRD Kota Ambon di buat untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon dalam rangka perbaikan kinerja memasuki akhir tahun anggaran 2016. (MP-2)
Ambon, Malukupost.com - DPRD Kota Ambon menerbitkan sepuluh rekomendasi kepada Wali Kota untuk memperhatikan serius sejumlah satuan perangkat daerah (SKPD) yang belum menyelesaikan pelaksanaan program APBD 2016.

"Ada sepuluh SKPD di lingkup Pemkot Ambon yang mendapat perhatian serius DPRD, sehingga dibuatlah sepuluh rekomendasi untuk diberikan kepada wali kota," kata Ketua DPRD setempat, James Maatita di Ambon, Selasa (4/10).

Penjelasan James disampaikan saat memimpin rapat paripurna ke sembilan dalam rangka penutupan masa sidang ke II tahun sidang 2016 dan pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2016.

"Oleh komisi-komisi di DPRD Kota Ambon ke 10 rekomendasi ini dirasakan perlu mendapat perhatian serius penanganannya saat kita memasuki triwulan akhir pelaksanaan APBD 2016 yang kemudian diangkat dalam rekomendasi DPRD Kota Ambon," katanya.

Pengawasan atau kontrol DPRD, lanjutnya, merupakan salah satu fungsi DPRD yang dilakukan terhadap kinerja Pemerintah Kota dengan maksud untuk melihat secara langsung setiap progres pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan dana APBD.

10 rekomendasi yang dibacakan oleh anggota DPRD dari fraksi PDI-Perjuangan Leonora Far-far yakni yang pertama terkait kesehatan, dimana Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kesehatan diminta untuk segera mengaktifkan Puskesmas Dusun Airlow, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe.

Kemudian Dinas Catatan Sipil perlu adanya pelayanan maksimum kepada masyarakat terhadap pembuatan catatan kependudukan, kepada Dinas Tenaga kerja segera melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka sosialisasi dan pelaksanaan pelatihan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas disiplin dan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Selain itu diharapkan memaksimalkan proses mediasi terkait persoalan-persoalan tenaga kerja melakukan sinergitas antar pelatihan yang diberikan dengan kebutuhan akan bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Dinas Pariwisata, Kebudayaan, pemuda dan Olahraga diharapkan kepada pemerintah kota agar segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Maluku terkait permohonan penyerahan objek-objek wisata yang merupakan aset pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kota Ambon.

Dinas Pendapatan didorong untuk meningkatkan pendapatan pada terkhusus pajak dan retribusi secara intensifikasi dan ekstensifikasi dan mendorong perlu melakukan penertiban pasar terhadap pedagang dan pemanfaatan fungsi pasar sesuai peruntukannya.

Dinas Pekerjaan Umum, agar Pemerintah Kota Ambon secepatnya menyelesaikan infrastruktur yang rusak (jalan, jembatan, talud, daerah aliran sungai) akibat bencana alam di Kota Ambon pada tahun anggaran 2016 sekaligus negara melakukan koordinasi dengan balai jalan dan jembatan wilayah IX Maluku maupun balai sungai Wilayah Maluku terkait masalah dimaksud.

Agar Pemerintah Kota Ambon serius memperhatikan persoalan lingkungan hidup ketersediaan air bersih di Kota Ambon.

Dinas Tata Kota, agar Pemerintah Kota Ambon memperhatikan dengan benar dan sungguh-sungguh proses-proses reklamasi pantai yang sudah terjadi dan sementara dalam proses di Kota Ambon. Segera melakukan penertiban pembangunan yang dilakukan tanpa IMB.

Dinas kebersihan Kota Ambon agar memperhatikan dengan lebih serius penyelesaian penanganan sampah di daerah baik itu dilaut maupun di darat.

Kepada Dinas Sosial dan BPBD dapat memberikan kejelasan tentang langka-langka yang akan dilakukan terkait penyelesaian dampak bencana di wilayah Seilale.

Rekomendasi ke 10 kepada Inspektorat Kota Ambon sebagai badan pengawas Kota Ambon diminta untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa Puskesmas baik yang baru dibangun maupun yang direhab terkait pembangunan fisik, karena dari hasil pengawasan tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat.

Demikian pokok-pokok rekomendasi DPRD Kota Ambon di buat untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon dalam rangka perbaikan kinerja memasuki akhir tahun anggaran 2016. (MP-2)

Subscribe to receive free email updates: