Bupati-Wabup Maluku Tengah Dukung Pemekaran Empat DOB

Ambon, Malukupost.com - Bupati - Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tengah, Abua Tuasikal dan Marlattu Leleurry telah menandatangani dukungan politik perjuangan pemekaran empat daerah otonom baru (DOB). "Kami telah menandatangani dukungan politik pemekaran empat DOB saat konsolidasi nasional pembentukan DOB di gedung Nusantara V, kompleks DPR - RI di Jakarta pada 4 Oktober 2016," kata Abua, dikonfirmasi, Rabu (5/10). Dia menegaskan, dukungan politik ini bukan karena bersama Marlattu sedang berproses untuk mengikuti Pilkada Maluku Tengah periode kedua pada 15 Februari 2017. "Saya dengan Marlattu Leleurry dipromosikan jargon "TULUS" mendukung pemekaran Maluku Tengah menjadi sejumlah kabupaten baru berdasarkan ketentuan perundang - undangan," ujar Abua. Empat dari 13 DOB di Maluku yang berada di wilayah Maluku Tengah adalah Kota Kepulauan Lease, Kabupaten Seram Utara Raya, Kota Administratif Leihitu dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Banda. Abua mengemukakan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah tidak pernah menghambat atau pun menolak perjuangan masyarakat untuk memekarkan kabupaten baru. "Penandatanganan ini mencerminkan kepada masyarakat Maluku Tengah bahwa Abua da Marlattu tidak pernah menghambat atau menolak dambaan pemekaran DOB sehingga isu yang berkembang itu merupakan bagian dari dinamika politik menjelang Pilkada 2017," katanya. Bahkan, Abua dan marlattu telah bertemu dengan para ketua tim konsorsium pemekaran empat DOB di Maluku Tengah sehingga kurangnya komunikasi yang dijalin selama ini terselesaikan. "Rasanya tidak ada masalah dengan pemekaran empat DOB yang telah diputuskan Gubernur Maluku, Said Assagaff dan DPRD setempat sebagai bagian dari perjuangan 13 DOB," tandasnya. Karena itu, mengajak konsorsium pemekaran Kota Kepulauan Lease, Kabupaten Seram Utara Raya, Kota Administratif Leihitu dan KEK Banda agar intensif menjalin koordinasi sehingga sinergi dalam merealisasikan perjuangan tersebut. "Maluku Tengah memiliki rentang kendali yang luas sehingga bila berdasarkan pengkajian ilmiah dan memenuhi persyaratan diatur dalam UU No.23 tahun 2014 mengapa tidak bisa dimekarkan, menyusul sejumlah kabupaten lainnya," tegas Abua. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Bupati - Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tengah, Abua Tuasikal dan Marlattu Leleurry telah menandatangani dukungan politik perjuangan pemekaran empat daerah otonom baru (DOB).

"Kami telah menandatangani dukungan politik pemekaran empat DOB saat konsolidasi nasional pembentukan DOB di gedung Nusantara V, kompleks DPR - RI di Jakarta pada 4 Oktober 2016," kata Abua, dikonfirmasi, Rabu (5/10).

Dia menegaskan, dukungan politik ini bukan karena bersama Marlattu sedang berproses untuk mengikuti Pilkada Maluku Tengah periode kedua pada 15 Februari 2017.

"Saya dengan Marlattu Leleurry dipromosikan jargon "TULUS" mendukung pemekaran Maluku Tengah menjadi sejumlah kabupaten baru berdasarkan ketentuan perundang - undangan," ujar Abua.

Empat dari 13 DOB di Maluku yang berada di wilayah Maluku Tengah adalah Kota Kepulauan Lease, Kabupaten Seram Utara Raya, Kota Administratif Leihitu dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Banda.

Abua mengemukakan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah tidak pernah menghambat atau pun menolak perjuangan masyarakat untuk memekarkan kabupaten baru.

"Penandatanganan ini mencerminkan kepada masyarakat Maluku Tengah bahwa Abua da Marlattu tidak pernah menghambat atau menolak dambaan pemekaran DOB sehingga isu yang berkembang itu merupakan bagian dari dinamika politik menjelang Pilkada 2017," katanya.

Bahkan, Abua dan marlattu telah bertemu dengan para ketua tim konsorsium pemekaran empat DOB di Maluku Tengah sehingga kurangnya komunikasi yang dijalin selama ini terselesaikan.

"Rasanya tidak ada masalah dengan pemekaran empat DOB yang telah diputuskan Gubernur Maluku, Said Assagaff dan DPRD setempat sebagai bagian dari perjuangan 13 DOB," tandasnya.

Karena itu, mengajak konsorsium pemekaran Kota Kepulauan Lease, Kabupaten Seram Utara Raya, Kota Administratif Leihitu dan KEK Banda agar intensif menjalin koordinasi sehingga sinergi dalam merealisasikan perjuangan tersebut.

"Maluku Tengah memiliki rentang kendali yang luas sehingga bila berdasarkan pengkajian ilmiah dan memenuhi persyaratan diatur dalam UU No.23 tahun 2014 mengapa tidak bisa dimekarkan, menyusul sejumlah kabupaten lainnya," tegas Abua. (MP-6)

Subscribe to receive free email updates: