Ilustrasi 8 Bal Narkoba jenis sabu ditemukan di Bone beberapa waktu lalu. (DOK.BONEPOS/SUPARMAN). |
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bonepos.com, kedua pelaku yang diringkus adalah Hamzah 46 tahun dan Samad 47 tahun. Dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamankan narkoba diduga jenis sabu seberat 400 gram serta 5 (lima) unit handphone berbagai merek.
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penemuan sabu sebanyak 8 bal di Pelabuhan Parepare Jumat 30 September 2016 kemarin, dimana barang haram tersebut dibawa oleh keduanya dari Tawau, Malaysia.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga Bone itu.
"Terkait penemuan 8 bal sabu di Parepare, kami mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Bone. Makanya langsung dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil ditangkap," ungkap Frans, Selasa sore 4 Oktober 2016.
Dijelaskan Frans, bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak Polda Sulsel. Tidak menutup kemungkinan jaringan peredaran narkoba ini melibatkan banyak pelaku.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016