"Masih terdapat banyak kelemahan pada pos-pos pendapatan yang dianggap belum mencapai target realisasi dari yang sudah ditetapkan," katanya, di Ambon, Selasa (4/10).
Penjelasan Wagub disampaikan dalam pidato pengantar penyampaian KUA PPAS APBD Perubahan 2016 saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dipimpin wakil ketua, Syaid Mudzakir Assagaf.
Menurut Wagub, sejumlah kegiatan pembangunan yang mendapatkan perhatian serius karena dianggap bertalian dengan pemerintahan dan pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Kegiatan tersebut diantaranya berupa rencana pembangunan rumah sakit pusat yang membutuhkan sejumlah pembiayaan dari Pemprov Maluku untuk pembebasan lahan.
Termasuk didalamnya rencana membangun Institut Teknologi Ambon yang pernah digagas mantan Presiden RI Soekarno.
"Penyesuaian kebijakan pemerintah masih perlu dilakukan demi kemajuan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2016 sehingga tidak terjadi pergeseran atau perubahan anggaran belanja pada sebagian besar SKPD.
Selain itu, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang tercermin dalam Silpa tahun 2015 yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun 2016.
"Sementara pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA-PPAS APBD tahun 2016 naik menjadi Rp2,70 triliun dan perkiraan pendapatan sebesar Rp2,48 triliun atau terjadi kenaikan sekitar Rp223,91 miliar (9,03 persen)," kata wagub.
Kenaikan pendapatan daerah terjadi pada dana perimbangan di mana KUA-PPAS tahun anggaran 2016 yang semula diperkirakan sebesar Rp1,60 triliun.
Hanya saja, pada KUA dan PPAS perubahan mengalami peningkatan menjadi Rp2,06 triliun (28,35 persen).
Selain itu, katanya, PAD direncanakan naik menjadi Rp613,53 miliar pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2016, lebih tinggi dari yang direncanakan sebesar Rp549,58 miliar.
Untuk pendapatan lain-lain yang sah dalam KUA PPAS tahun anggaran 2016 menurun menjadi Rp39,64 miliar (88,07 persen) jika dibandingkan dengan yang direncanakan.
Hal ini dipicu adanya pemindahan nomenklatur pada dana penyesuaian terutama untuk BOS yang dialihkan ke DAK non fisik. (MP-2)