"Pemerintah Kota Ambon juga telah menetapkan tim saber pungli Kota Ambon sesuai surat keputusan Wali Kota Ambon nomor 906/2016 tanggal 8 desember 2016, tentang saber pungli kota Ambon," kata Asisten I Pemkot Ambon, Mintje Tupamahu, Kamis (8/11).
Ia mengatakan, tim saber pungli ini bertugas melakukan pemantaun hal-hal luar ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti memberi dan menerima uang serta memungut uang di luar peraturan daerah yang tidak diperbolehkan.
Memungut atau meminta biaya secara paksa pada pihak lain adalah praktek kejahatan atau perbuatan yang tidak layak, karena itu harus dilakukan pencegahan terhadap pungli.
"Tim saber pungli mengantisipasi agar pelaksanaan tugas berjalan aman dan tidak terjadi apa-apa, terutama di pusat layanan publik," ujarnya.
Mintje mengaku, pungli merupakan kebobrokan perilaku mental dan spiritual yang dilakukan oknum-oknum tertentu, yang merupakan perbuatan perilaku yang sudah lama terjadi.
"Perbuatan pungli sudah lama terjadi, bahkan sudah menjadi suatu kebiasaan oknum aparatur penyelenggara negara dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Dengan dibentuknya tim Saber Pungli, diharapkan hal-hal yang tidak berhubungan dengan pungli resmi ditiadakan, sehingga terwujud keterpaduan suatu organisasi dan kerjasama semua pihak.
Ia berharap, semangat pemberantasan saber pungli ini berjalan secara efektif, karena yang terjadi bukan hanya faktor jumlah kerugian negara yang diakibatkan, tetapi lebih pada faktor kebiasaan aparatur negara yang tidak jujur.
"Seluruh jajaran aparatur seperti raja, kepala desa, sekretaris desa, kepala sekolah dan para guru untuk selalu memberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa ada pungli," tandasnya. (MP-4)