Penyaluran BPNT Di Ambon Terkendala Kartu Identitas

Ambon, Malukupost.com - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kota Ambon terkendala warga yang tidak memiliki kartu identitas yakni kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). "Penyaluran BPNT telah mencapai 52 persen dari total penerima bantuan di kota Ambon sebanyak 11.263 orang, tetapi masih terkendala warga yang tidak memiliki KTP dan KK,"kata Kepala Dinas Sosial, Nurhayati Yasin, Selasa (13/11).
Ambon, Malukupost.com - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kota Ambon terkendala warga yang tidak memiliki kartu identitas yakni kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

"Penyaluran BPNT telah mencapai 52 persen dari total penerima bantuan di kota Ambon sebanyak 11.263 orang, tetapi masih terkendala warga yang tidak memiliki KTP dan KK,"kata Kepala Dinas Sosial, Nurhayati Yasin, Selasa (13/11).

Ia mengatakan, penyaluran bantuan ini terkendala karena pihak bank tidak mau memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang multi fungsi sebagai e-wallet yang dapat menyimpan data penyaluran bantuan pangan serta berfungsi sebagai kartu tabungan.

"Pihak bank tidak mau memberikan KKS karena warga penerima tidak memiliki identitas jelas. Sistem BPNT langsung disalurkan ke rekening Penerima Manfaat sebesar Rp110.000 dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan berupa beras dan telur sesuai item yang ditetapkan Pemerintah," ujarnya.

Pihaknya kata Nurhayati, telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon untuk melakukan pelayanan pembuatan KTP dan KK bagi penerima bantuan.

Saat ini kartu BPNT telah disalurkan kepada kurang lebih sebanyak 6.000, dengan total penerima BPNT yakni 11.263 orang.

"Penerima bantuan sebanyak 11.263 orang, yang telah disalurkan kurang lebih 6.000 penerima yang terbanyak di kecamatan Sirimau," katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah melakukan verifikasi dan validasi data program BPNT melalui bimbingan teknis guna mengsinkronisasi pendataan dan pemuktahiran Basis Data Terpadu (BPT).

Sesuai pasal 8 ayat (5) UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, maka data terpadu harus diverfikasi dan divalidasi secara berkala paling sedikit dua tahun sekali.

"Verfikasi dan validasi 2018 terhadap penerima beras sejahtera (rastra) yang dialihkan menjadi BPNT di Ambon sebanyak 11.635. Data ini diharapkan sesuai, sehingga dapat dipergunakan dalam pemberian Bansos kepada masyarakat melalui seluruh program yang terintegrasi," ujarnya.

Ditambahkannya, penyaluran BPNT memberikan manfaat yang cukup besar bagi keluarga-keluarga miskin, tetapi hasil penelitian dan laporan menunjukan bahwa efektivitas pelaksanaan program belum berjalan sesuai dengan harapan.

"Kita berharap dengan adanya koordinasi dengan Dispendukcapil untuk pengurusan KK dan KTP, penerima dapat menerima bantuan sebelum akhir tahun 2018," tandas Nurhayati. (MP-6)

Subscribe to receive free email updates: