"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Nofrizal Abdulazis Hukom (35) terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di Ambon, Kamis (8/11).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena terdakwa adalah anggota Polri dan tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika dan obat-obat terlarang.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan serta tidak berbelit-belit dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Menyatakan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik clem bening yang dibalut tisu warna putih dan lima paket sabu yang disimpan dalam plastik bening dan disimpan dalam dompet ditambah lima lembar resi bukti transfer dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa ditangkap saksi Lany Sudaryanto dan rekan-rekannya dari Ditresnarkoba Polda Maluku pada Minggu, (6/5) 2018 lalu di Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Penangkapan oknum anggota Polri ini dilakukan saksi setelah menerima informasi dari informan mereka bahwa ada dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa.
Ketika berlangsung penangkapan, saksi hanya menemukan satu paket sabu dan setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, ternyata masih ada lima paket sabu yang disimpan terdakwa di dalam dompetnya.
Terdakwa mengaku mendapatkan enam paket sabu tersebut dari seorang rekan polisi lainnya bernama Irsal Attamimi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan Hendra Musaad. (MP-4)