"Saya belum begitu jelas dengan persoalan ini, duduk perkaranya bagaimana, dan menurut beritanya ada dua perkara tetapi diinformasikan terjadi kesalahan pengetikan pertimbangan hukum atas perkara Lekipera," kata juru bicara Kantor PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Minggu (7/10).
Dia menduga kemungkinan terjadi kesalahan sehingga terselip pertimbangan hukum dari perkara lain dengan terdakwa berbeda lalu masuk dalam pertimbangan hukum atas putusan Lekipera.
"Nanti kami klarifikasi di bagian tipikor dan bisasnya salah pengetikan harus diperbaiki, apakah benar ada kesalahan namun tidak mempengaruhi masa hukum yang telah diputuskan oleh majelis hakim tipikor PT Ambon," ujarnya.
Sebelum menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten MBD, Hermanus Lekipera adalah pegawai Dinas Pendidikan kabupaten tersebut dan menjadi manajer dana BOS tahun anggaran 2009-2010.
Dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tipikor PN Ambon menghukum terdakwa selama 2,5 tahun penjara sehingga yang bersangkutan melakukan upaya banding ke PT Ambon.
Sayangnya dalam amar putusan PT Ambon yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara, diduga terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya karena menggunakan kasus korupsi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat dengan terdakwa Benjamina Puttileihalat.
Akibatnya Ronny Sianressy selaku penasihat hukum Lekipera menyatakan akan melaporkan majelis hakim dan panitera Pengadilan Tinggi Ambon ke Komisi Yudisial.
Sebab yang terjadi terhadap kliennya adalah, perkara orang lain yang masalah dan lokasinya berbeda justeru dipakai untuk menjatuhkan vonis kepada Hermanus Lekipera. (MP-4)