Kantor Akuntan Publik Siap Audit Laporan Dana Kampanye Parpol

Ambon, Malukupost.com - Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, M Shadiq Fuad menyatakan, Kantor Akuntan Publik (KAP) siap audit laporan dana kampanye partai politik (Parpol). "Kami Sementara melakukan koordinasi dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan proses audit laporan dana kampanye dari 16 partai politik serta tim kampanye dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Kota Ambon," katanya di Ambon, Minggu (7/10).
Ambon, Malukupost.com - Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, M Shadiq Fuad menyatakan, Kantor Akuntan Publik (KAP) siap audit laporan dana kampanye partai politik (Parpol).

"Kami Sementara melakukan koordinasi dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan proses audit laporan dana kampanye dari 16 partai politik serta tim kampanye dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Kota Ambon," katanya di Ambon, Minggu (7/10).

Menurut dia, audit dana kampanye dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu 2019.

Dana kampanye peserta pemilu juga hanya boleh diterima melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK).

"Karena itu peserta pemilu tidak boleh menerima uang untuk kepentingan kampanye selain melalui rekening dan tidak boleh diterima dan ditampung di kas, hal ini dilakukan agar KAP mudah melakukan audit," ujarnya.

Shadek mengatakan, seluruh transaksi baik pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye, harus tercatat dalam perbankan secara transparan, guna menghindari ketidakjelasan sumbangan maupun penyalahgunaan penggunaan dana kampanye.

"Seluruh proses kampanye dan dana kampanye harus dilakukan secara transparan, tercatat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas," katanya.

Diakuinya, seluruh peserta pemilu harus patuh dalam pencatatan dana kampanye serta memperhatikan jadwal penyampaian laporan dana kampanye ke KPU.

"LADK dari seluruh partai politik dan tim kampanye Pilpres telah diserahkan ke KPU dan telah dilakukan verifikasi, hasilnya tidak ditemukan masalah," kata Shadek.

Ia menambahkan, tahapan yang harus dilakukan parpol dan tim kampanye capres yakni penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang berisikan data dana yang masuk dan harus dilaporkan ke KPU pada 2 Januari 2019.

Serta Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang nantinya harus diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye pada 14 April 2019. (MP-6)

Subscribe to receive free email updates: