"Baru dua orang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang SK PAW sudah diterbitkan Mendagri untuk dilantik tanggal 15 Oktober 2018 nanti," kata Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Maluku Bodewyn Wattimena, di Ambon, Selasa (9/10).
Kedua calon anggota DPRD PAW ini adalah Maria Ngamelubun yang menggantikan Agnes Renyut dari Daerah Pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Kemudian Holy Soenpit (PKPI) akan dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku pengganti antarwaktu menggantikan Usama Namakule dari Daerah Pemilihan Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Boldewyn, ada lima anggota DPRD provinsi periode 2014-2019 yang telah menerima SK pemberhentian sebagai anggota legislatif setelah mereka ditetapkan dalam DPT Pemilu Legislatif 2019 oleh KPU melalui partai politik lain.
Selain Agnes Renyut dan Usama Namakule dari PKPI, ada tiga anggota DPRD lainnya yang telah mendapatkan SK pemberhentian adalah Ayu Hindun Hasanussi (Partai Hanura), Rasyid Kotalima (Partai Hanura), serta Raad Rumfot (Partai Gerindra).
"Lima orang ini sudah ada SK pemberhentiannya, tetapi bersamaan dengan itu ada dua orang yang usulan PAW dari PKPI sudah disetujui karena mereka mengusulkan itu jauh sebelum muncul polemik pengunduran diri," ujarnya lagi.
Karena itu, surat PAW dari Kemendagri sudah keluar dan tanggal 15 Oktober 2018 dilantik PAW yang menggantikan Agnes Renyut dan Usama Namakule.
"Sedangkan tiga anggota DPRD lainnya, partai mereka baru memasukkan usulan calon PAW dan sementara diusulkan ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri," kata Bodewyn.
Posisi Ayu Hindun Hasanussy (Hanura) dari Dapil Kota Ambon akan digantikan oleh Joseph Tingkery, Raad Rumfot (Gerindra) digantikan Konstantius Kolatfeka dari Dapil Seram Bagian Timur, dan Christian Leihitu (Partai Hanura) menggantikan Rasyid Kotalima.
Bila usulan tiga anggota yang lain sudah ada SK PAW dari Mendagri, maka DPRD segera akan melakukan agenda pelantikan juga. (MP-5)