"Sampai saat ini 57.654 warga Kota Ambon yang merupakan wajib E -KTP belum melakukan perekaman data," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Ambon, Marsella Haurissa, Selasa (11/9).
Ia mengatakan, warga yang belum melakukan perekaman data E-KTP sebagian besar merupakan anak usia 17 tahun.
Berbagai upaya dilakukan pihaknya ke SMA dan sederajat di kota Ambon berupa sosialisasi sistem "jemput bola" perekaman data.
"Sistem jemput bola dimulai ke setiap SMA, SMK dan MA di negeri Laha kecamatan Teluk Ambon dan dilanjutkan kecamatan lainnya," katanya.
Marsella menjelaskan, sistem jemput bola yang dilaksanakan merupakan bagian program inovasi desa matakael yang bertujuan agar masyarakat tertib administrasi kependudukan terutama E-KTP.
Selain itu upaya menyiapkan masyarakat menghadapai Pemilu 2019, karena saat pemilu tidak diperkenankan menggunakan KTP sementara tetapi E-KTP, sehingga pihaknya fokus untuk menjemput masyarakat melakukan perekaman.
"Perekaman E-KTP juga akan dilakukan bagi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Panti Werdha Ina Kaka dan panti asuhan," ujarnya.
Sistem jemput bola dilaksanakan menggunakan mobil keliling kependudukan yang dapat melayani layanan administrasi kependudukan seperti perekaman E-KTP, kartu keluarga dan seluruh akta kependudukan.
Pihaknya berupaya pada 2019 seluruh warga kota Ambon lengkap dokumen kependudukan. Layanan jemput bola menggunakan mobil keliling kependudukan.
"Kita berharap sistem jemput bola akan selesai pada November 2018, terutama proses perekaman E-KTP untuk anak usia 17," tandas Marsella. (MP-5)