"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 178 Undang-Undang nomor 10 tahun 2010 tentang pemilihan kepala daerah dan dihukum penjara selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (10/8).
Hakim juga menghukum para terdakwa yang terdiri dari ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS III Elfule bersama lima anggotanya ditambah seorang saksi paslon kepala daerah nomor urut dua membayar denda Rp36 juta subsider dua bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa Nuvian Maatelu, Hasnah Sely, Ismail Tuara, Dahri Durulela, dan Ramly Sikarlatu, Hasinah Sikarlatu, serta Hamja Soulisa dijatuhi hukuman karena selaku penyelenggara pemilu telah melakukan kecurangan.
Sedangkan yang meringankan adalah mereka mengakui perbuatannya, bersikap jujur dan sopan dalam persidangan, serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga tetap menghukum Hamja Soulisa yang merupakan saksi paslon dan Hasinah Sikarlatu yang dalam persidangan sebelumnya meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Atas keputusan tersebut, baik JPU Karel Sammpe dan A. Simanjuntak maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menerima sehingga majelis hakim menyatakan putusanya sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan sebelumnya, empat terdakwa anggota KPPS di TPS III Elfulemengaku telah melakukan pencoblosan sisa surat suara pemilihan gubernur/wagub Maluku 27 Juli 2018.
Saksi Anugrah Manery dari staf Bawaslu provinsi maupun Safar dan Rahmat, staf Panwasl Kabupaten Bursel mengakui saat itu mereka mendapati empat dari enam petugas KPPS sedang berdiri dalam empat bilik suara.
"Kami melakukan pengawasan di TPS Elfule pukul 13.30 WIT dan seharusnya sudah dilakukan proses penghitungan suara, namun ada empat petugas KPPS berdiri dalam bilik suara dan melakukan pencoblosan sisa surat suara," kata para saksi.
Kecurigaan saksi saat tiba di TPS Elfule yang berlokasi di sebuah sekolah, ternyata pintu ruang kelas ditutup rapat sementara Ketua Panwas Kecamatan Namrole, Jufry Titawael berada di luar ruang TPS.
Selain empat petugas KPPS berdiri dalam bilik suara, saksi paslon gubernur/wagub nomor urut dua, Hamja Soulisa berdiri di samping bilik surat suara, sedangkan saksi paslon nomor urut tiga masih duduk di posisi kursi saksi, sementara saksi nomor satu tidak ada di lokasi.
Sisa surat suara yang sementara dicoblos ini langsung disita dan jumlahnya 103 lembar, dimana sebagian telah dicoblos oleh para terdakwa dan telah ditandatangani Ketua KPPS Ramly Marlati (dalam BAP terpisah).
Majelis hakim menyatakan, bila praktek curang seperti ini berlangsung di Elfule hanya merupakan sampel, maka tidak menuntup kemungkinan dilakukan hal yang sama pada daerah-daerah terpencil dan jauh dari pengawasan. (MP-2)