Mama Dea Dituntut Dua Tahun Penjara Karena Bisnis Merkuri

Ambon, Malukupost.com - Siti Dewi Amina alias Mama Dea (40), seorang ibu rumah tangga, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku karena terlibat bisnis pengiriman dan penjualan cairan merkuri ke Manado, Sulawesi Utara. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 162 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan," kata JPU Kejati Maluku Siti Martono, di Ambon, Selasa (14/8).
Ambon, Malukupost.com - Siti Dewi Amina alias Mama Dea (40), seorang ibu rumah tangga, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku karena terlibat bisnis pengiriman dan penjualan cairan merkuri ke Manado, Sulawesi Utara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 162 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan," kata JPU Kejati Maluku Siti Martono, di Ambon, Selasa (14/8).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Pasti Tarigan, didampingi Jenny Tulak dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.

Selain dituntut dua tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan menyatakan barang bukti berupa satu buah tas pakaian warna hitam dan satu buah cerigen warna putuh ukuran lima liter berisikan cairan merkuri atau air raksa disita untuk dimusnahkan.

Hal yang memberatkan terdakwa Mama Dea dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas merkuri, sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Menurut JPU, Mama Dea yang berdomisili di Desa Mamua, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengan ini awalnya ditangkap polisi pada akhir Februari 2018 lalu.

Saksi Junus Seirlela dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya bersama saksi Hesly Huwaa meringkus terdakwa pada 28 Februari 2018 di Terminal Hitu-Hila di Kompleks Mardika Ambon.

Kedua saksi mengaku mendapat informasi bahwa terdakwa Mama Dea setiap hari Rabu datang ke terminal sambil membawa sebuah tas pakaian yang ukurannya sangat berat dan diduga ada cairan merkuri di dalamnya.

Informasi ini kemudian dikembangkan dan saksi membawa surat perintah tugas untuk memeriksa terdakwa dan memeriksa tas pakaian tersebut lalu menemukan sebuah kardus di dalamnya yang diberi lakban.

Setelah kardus tersebut dibongkar lagi, saksi yang merupakan anggota Direskrimsus Polda Maluku ini menemukan ada satu jeriken warna putih berisikan cairan air raksa seberat 14 kilogram.

Perbuatan terdakwa sudah dilakukan berulangkali dan pengiriman cairan air raksa yang dikemas dalam tas pakaian ini ditujukan kepada suaminya di Manado, Sulut.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (MP-4)

Subscribe to receive free email updates: