KY Maluku Akui Semua Perkara Tidak Terpantau Akibat Keterbatasan

Ambon, Malukupost.com - Komisi Yudisial (KY) perwakilan Provinsi Maluku mengaku tidak bisa memantau semua perkara dan para hakim yang bernaung di bawah Mahkamah Agung, akibat keterbatasan tenaga serta kondisi geografis wilayah yang kepulauan. "Makanya ada kategori-kategori khusus misalnya yang menarik perhatian publik, atau ada permohonan pemantauan dari masyarakat yang diprioritaskan dalam melakukan pemantauan," kata koordinator KY Perwakilan Maluku, Amirudin Latuconsina di Ambon, Jumat (10/8).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Yudisial (KY) perwakilan Provinsi Maluku mengaku tidak bisa memantau semua perkara dan para hakim yang bernaung di bawah Mahkamah Agung, akibat keterbatasan tenaga serta kondisi geografis wilayah yang kepulauan.

"Makanya ada kategori-kategori khusus misalnya yang menarik perhatian publik, atau ada permohonan pemantauan dari masyarakat yang diprioritaskan dalam melakukan pemantauan," kata koordinator KY Perwakilan Maluku, Amirudin Latuconsina di Ambon, Jumat (10/8).

Jumlah tenaga yang ada di kantor perwakilan KY rata-rata empat orang seperti Maluku yang terdiri dari satu koordinator dan tiga orang asisten diantaranya Irene Lekahena yang membidangi masalah penerimaan laporan atau pengaduan, Simon Koedoeboen di bidang pemantauan persidangan, serta Ciselvya Hatala di bidang sosialisasi.

Sementara Wilayah hukum kerja KY perwakilan Maluku adalah semua hakim di bawah lingkup MA yang berada di Provinsi Maluku meliputi Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi, PN Ambon, Pengadilan Militer, dan PTUN.

"Makanya kalau tidak sempat dilakukan pengawasan maka diharapkan ada kerja sama media yang tiap hari hadir di PN dan bisa berkoordinasi dengan KY, mungkin ada arogansi hakim, mendiskreditkan salah satu pihak sehingga tidak ada kebebasan dalam menyampaikan keterangan," ujarnya.

Pemantauan itu bertujuan agar mengontrol hakim dalam menjalankan proses persidangan yang berpedoman pada 10 kode etik, kemudian ada advokasi hakim seperti ada pihak-pihak yang merendahkan hakim.

Contohnya kasus perdata berupa gugatan perceraian di PN Ambon terjadi keributan yang dilakukan oknum aparat keamanan sehingga KY turun berkoordinasi dengan ketua PN, Kapolres, dan juga Brimob.

Sehingga diharapkan dalam persidangan lanjutan tidak lagi terjadi contempt of court atau penghinaan terhadap persidangan atau mengancam hakim.

"Ada juga program upaya mensejahterakan hakim yang masih tinggal di tempat kontrakan atau kos-kosan, dan upaya peningkatan kapasitas hakim berupa program peningkatan integritas hakim di KY, serta sosialisasi kode etik," katanya. (MP-4)

Subscribe to receive free email updates: