"Kami tetap pada tuntutan semula yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta subsider dua bulan kurungan," kata JPU Karel Sampe dan A. Simanjuntak di Ambon, Rabu (8/8).
Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Jimmy Wally selaku hakim anggota dengan agenda duplik jaksa atas pembelaan tim PH para terdakwa.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 178 huruf C Undang-Undang nomor 10 tahun 2010 tentang pemilihan kepala daerah.
Duplik JPU disampaikan karena dalam persidangan sebelumnya, tim PH para terdakwa dikoordinir Johan Kainama meminta Hamja Soulisa dan Hasinah Sikarlatu dibebaskan dari dakwaan jaksa karena perbuatan mereka tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 178 huruf C Undang-Undang nomor 10 Tahun 2010 tentang pemilihan kepala daerah.
Sedangkan lima terdakwa lainnya yang merupakan ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS III Elfule.
Lima terdakwa ini adalah Nuvian Maatelu, Hasnah Sely, Ismail Tuara, Dahri Durulela, dan Ramly Sikarlatu, namun JPU secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya.
Dalam persidangan pada Jumat (3/8), para terdakwa mengaku telah melakukan pencoblosan sisa surat suara pemilihan gubernur/wagub Maluku 27 Juli 2018 dan perbuatan itu dilakukan atas perintah saksi paslon kepala daerah nomor urut dua. (MP-5)