"Sejauh ini pelaksanaan program imunisasi MR berlangsung lancar dan aman, walaupun terjadi penolakan di beberapa sekolah di kota Ambon," katanya, Senin (13/8).
Ia menjelaskan, sejauh ini kontroversi imunisasi campak MR di beberapa daerah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait keamanan dan kehalalan vaksin.
"Kota Ambon kita sudah mencapai 25 persen dari target yang ditetapkan pemerintah bahwa selama Agustus 2018 dilaksanakan di seluruh sekolah bagi anak usia 9 bulan-15 tahun," ujarnya.
Wendy mengakui, sampai saat ini tidak ada surat edaran resmi dari Kemenkes RI terkait penundaaan pelaksanaan vaksin MR tersebut. Pemerintah mewajibkan pelaksanaan imunisasi MR sebagai vaksin wajib untuk mencegah penyakit measles atau campak dan rubella.
"Kami tetap melaksanakan kampanye imunisasi MR. Dari sisi kesehatan, tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahayanya penyakit campak dan rubella," katanya.
Tujuan imunisasi MR, lanjutnya, untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap campak rubella, cepat memutuskan transmisi campak rubella, menurunkan angka kesakitan dan kejadian.
Vaksin "measles rubella" diberikan untuk melindungi anak Indonesia dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental.
Campak dan rubella, lanjutnya, merupakan infeksi menular melalui saluran bernapasan yang disebabkan oleh virus. Penyakit ini juga bisa menyebabkan kecacatan hingga kematian.
"Karena itu, imunisasi MR bersifat wajib. Pemberian imunisasi pun bisa diberikan meski anak-anak sudah mendapatkan imunisasi campak," ujarnya.
Sebelum pelaksanaan imunisasi, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi di sekolah, desa dan kelurahan serta rumah ibadah agar orang tua dapat mengantarkan anak untuk diimunisasi.
"Kami juga telah melakukan pertemuan dengan 395 kader posyandu di kota Ambon untuk pelaksanaan kegiatan imunisasi, stok vaksin dan petugas yang akan melakukan imunisasi," tandas Wendy. (MP-5)