"Menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual narkotika golongan satu bukan tanaman sebanyak dua paket sehingga terbukti bersalah melanggar Undang-Undang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (16/8).
Selain dijatuhi vonis lima tahun penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatuannya serta belum pernah dihukkum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Syahrul Gunawan yang meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subbsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir, sehingga majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Terdakwa awalnya diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 16 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 WIT di salah satu kafe yang berada di kawasan Ponegoro. (MP-3)