“Esensi paling substansial yang ingin dicapai melalui kegiatan rapat koordinasi saat ini, adalah bahwa kita harus menyamakan visi, persepsi, komitmen dan pemahaman serta keterlibatan dalam memanfaatkan dan mengoptimalisasi sumber pendapatan daerah melalui Dana Transfer Pusat dalam menopang penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Gubernur Maluku Said Assagaff dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan SDM, Ronny Tairas pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pengelolaan Dana Transfer Pusat ke Daerah (Dana DAK) Fisik maupun Non Fisik Tahun Anggaran 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (9/8).
Assagaff katakan, sudah banyak program-program yang diterapkan di lingkungan instansi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD, namun hasil yang dirasakan masih belum optimal.
“Ketergantungan kita masih cukup besar terhadap dana transfer dalam proporsi pendapatan secara keseluruhan yang berimplikasi terhadap kondisi finansial pada tingkat nasional. Upaya Pemerintah Daerah guna Peningkatan Pendapatan dana transfer intens dilaksanakan melalui implementasi kebijakan inovatif berupa isu Provinsi Kepulauan, Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan lainnya terus digalang,” ungkapnya.
Menurut Assagaff, saat ini harapan masyarakat atas pelayanan publik yang cepat, murah, manusiawi dan berkualitas belum terwujud, bahkan disisi lain masih banyak keluhan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diterima.
“Semua itu merupakan bentuk-bentuk riil dari stagnannya proses perubahan atau reformasi terhadap jajaran birokrasi pemerintahan, baik perubahan pola pikir maupun budaya kerja aparatur. Inilah realitas yang kita hadapi saat ini,” paparnya.
Dijelaskan Assagaff, jajaran birokrasi lingkup Pemerintah Provinsi Maluku termasuk dalam kelompok aparatur dituntut memiliki komitmen dan ketulusan hati untuk melakukan perubahan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama Pembangunan Nasional. Selain itu juga, perbaikan dari sisi penyaluran, dan pelaporan serta efektivitas penggunaannya.
“Kebijakan tersebut dibuat sejalan dengan semakin meningkatnya alokasi dan pengelolaan dana transfer ke daerah dalam APBN dan masih besar peranannya sebagai sumber pendapatan APBD, sehingga peningkatan kualitas dan besaran belanja transfer ke daerah membutuhkan transformasi kebijakan pengelolaan untuk meningkatkan pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (MP-7)