Pantauan Malukupost.com, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat, S.Thedeus A. Welerubun didampingi Wakil Ketua Stefanus Layanan, dipusatkan di ruang sidang utama DPRD Malra, Langgur, Selasa (21/8).
Welerubun dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah dirubah sebanyak dua kali yaitu, pertama : Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang jadwal, program dan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, serta peraturan pelaksanaan lainnya,” ujarnya.
Dijelaskan Welerubun, pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Malra tanggal 27 Juni 2018 telah berlangsung dengan aman, damai, tertib serta lancar, atas dukungan secara totalitas oleh masyarakat, telah menghasilkan bupati dan wakil bupati terpilih, masa jabatan 2018-2023, dan telah ditetapkan oleh KPU Malra dengan putusan Nomor 30/HK.03.1-KPT/308012/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 dan dilanjutkan dengan sidang paripurna istimewa DPRD Malra.
“Selanjutnya nanti akan diproses lebih lanjut oleh DPRD Malra kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapat pengesahan pengangkatan oleh Mendagri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam paripurna tersebut, diumukan juga berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Malra periode 2013-2018 yakni pada tanggal 31 Oktober 2018.
Sementara itu Bupati Maluku Tenggara periode 2013 – 2018, Anderias Rentanubun dalam sambutannya mengajak seluruh warga masyarakat satukan hati dan tekad untuk membangun Malra menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan maju serta berkeadilan
“Selalu mewujudkan falsafah leluhur Evav Foing Fokut It Fau Fobanglu Watu,” tegasnya.
Dalam paripurna istimewa tersebut dilakukan pula penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Malra terpilih yakni Drs. Haji Muhamad Thaher Hanubun dan Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si disaksikan Bupati Malra Anderias Rentanubun dan Ketua KPU Malra Engelbertus Dumatubun. (MP-15)