Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Marthin Sapulette |
Ketua Komisi I, Marthin Sapulette, mengatakan, bersamaan dengan surat masuk eks karyawan PT Jakarta Baru atas nama James Patty tertanggal 27 Agustus 2018 yang merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan secara sepihak tanpa dibayar gaji dua bulan terakhir dan pesangon.
“Komisi telah mengagendakan panggilan terhadap Dirut PT Jakarta Baru Group bersama Mitra terkait serta korban PHK dalam rapat dengar pendapat guna membahas persoalan dimaksud pada jumat 31 Agustus 2018,” ujarnya di Ambon, Selasa (28/8).
Sapulette katakan, panggilan rapat terhadap Dirut PT Jakarta Baru Group sekaligus sebagai peringatan karena beberapa kali kali mangkir dari panggilan DPRD. Sehingga jika panggilan ini tidak dipenuhi, maka DPRD akan mengambil tindakan tegas.
“Jika kali ini pimpinan PT Jakarta Baru Group tidak menggubris undangan Komisi, maka kita akan menggunakan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjemput paksa yang bersangkutan,” tandasnya.
Sapulette menambahkan, kebijakan komisi untuk memanggil paksa lantaran Johny Sucahya selaku Pimpinan PT Jakarta Baru Group selalu menghindar dari undangan rapat bersama, bahkan Sucahya selalu mengutus kuasa hukumnya membuat komisi tidak bisa mengambil keputusan final karena kuasa hukum tidak bisa bertanggung jawab dengan semua persoalan yang dibahas.
“Sucahya tidak pernah menghargai undangan yang kami berikan. Ini bukan yang pertama kali, tapi sudah dari pimpinan komisi sebelumnya, bukan saja bahas masalah karyawan tetapi juga sama dengan persoalan tanah miliknya," pungkasnya. (MP-8)