"Untuk kasus saudara AT, DPD juga sudah membentuk tim investigasi diketuai Ever Kermite selaku ketua bidang kehormatan partai," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Edwin Adrian Huwae di Ambon, Kamis (23/8).
Tim investigasi juga telah selesai melakukan tugasnya. Pada hari Kamis, pihaknya mengadakan rapat untuk menetapkan hal itu.
"Saya belum bisa mengatakan hasilnya seperti apa karena akan dibahas dalam rapat DPD oleh tim investigasi," katanya.
AT alias Alex adalah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan yang diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang ASN berinisial ML sejak 2 tahun terakhir.
Akibat perbuatannya, suami ML melaporkan kasus itu ke DPC PDI Perjuangan Malteng, DPD, dan tembusannya disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat.
Menurut dia, bila indikasinya terbukti, tentunya ada aturan dan mekanisme di PDI Perjuangan, kemudian dilihat lagi sanksinya: ringan, sedang, atau tegas.
"Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri juga tidak menoleransi masalah seperti ini dan di partai juga tegas," katanya. (MP-5)