“DPD KNPI Malra berpendapat soal gedung Kantor Bupati Malra yang baru, bahwa beberapa waktu yang lalu kami sudah melakukan survei terhadap kelayakan gedung tersebut, dan menurut kami bahwa gedung tersebut sudah bisa digunakan untuk aktifitas Bupati Malra dan jajarannya,” ujar Ketua DPD KNPI Malra, Yeremias Jimmy Renyut, di Langgur, Sabtu (4/8).
Renyut katakan, Bupati Malra, Anderias Rentanubun pernah menyatakan bahwa pada bulan Agustus tahun 2018 harus tempati kantor yang baru, dan berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas (Kadis) PUPR kepada pihaknya bahwa gedung kantor baru sudah layak untuk dihuni.
“Upaya Bupati Anderias Rentanubun membangun sebuah mahligai yang luar biasa ini, tentunya menjawab keinginan masyarakat agar Kabupaten Malra harus memiliki Kantor Bupati yang permanen, nah sekarang kantor sudah siap dan layak digunakan, maka kami mendesak Bupati Malra segera tempati kantor baru tersebut,” tandasnya.
Menurut Renyut, dengan beraktifitasnya Bupati dan jajarannya di kantor yang baru, maka dari sisi efisiensi anggaran tidak akan ada pembengkakan, karena seperti yang diketahui bersama bahwa ada dinas-dinas yang menyewa rumah rakyat untuk dijadikan kantor.
“Hal ini dinilai tidak baik dalam kondisi terakhir kepemimpinan Bupati Malra, Anderias Rentanubun,” ujarnya.
Ditegaskan Renyut, terkait dengan pernyataan dari pihak DPRD Malra bahwa gedung tersebut belum layak digunakan, maka sebagai ormas rakyat, pihaknya peduli terhadap hal ini, karena uang rakyat yang begitu banyak digunakan untuk pembangunan kantor bupati ini, dan kondisinya sudah bisa dan layak untuk ditempati.
“Pernyataan-pernyataan yang keluar dari anggota DPRD Malra terkait dengan layak dan tidaknya kantor bupati baru, sebenarnya kita kembali saja ke fungsi DPRD itu sendiri, yaitu fungsi legislasi, budgetiing dan pengawasan. Sedangkan hak prerogatif tentang penempatan gedung kantor baru itu ada pada Bupati Malra,” kesalnya.
Renyut menandaskan, konkritnya adalah dilakukan uji petik di lokasi gedung tersebut, apakah semua ruangan pada lantai satu itu bisa digunakan atau tidak, masih diterpa matahari dan hujan atau tidak.
“Mungkin saja ada alasan-alasan lain yang dipegang oleh DPRD Malra terkait dengan pernyataan layak dan tidaknya kantor bupati baru itu digunakan, kami hanya menerawang dari tiga fungsi pokok DPRD itu,” imbuhnya.
Renyut menambahkan, DPD KNPI Malra akan melakukan presure kepada Pemda Malra agar segera menempati Kantor Bupati baru itu, karena gedung itu dibangun dengan uang rakyat. Selain itu, pihaknya juga melihat adanya pembengkakan anggaran jika setiap tahun ada beberapa rumah yang disewa untuk dijadikan kantor.
“Jika tidak ditempati segera maka saya tegaskan bahwa DPD KNPI Malra akan melakukan aksi besar-besaran untuk mendesak Pemda, karena kedaulatan ada di tangan rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD KNPI Malra Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Viktor Rahantoknam, sangat menyayangkan sikap oknum-oknum yang sengaja ingin menghambat dimulainya aktifitas pemerintahan di kantor yang baru tersebut.
“Kondisi fisik kantor baru bupati Malra itu sudah layak untuk harus ditempati, jangan ada oknum-oknum atau pihak-pihak yang sengaja ingin membangun konspirasi untuk meraih keuntungan dari aktifitas pembangunan gedung dimaksud,” tukasnya.
Rahantoknam menegaskan, jika kantor bupati yang baru tersebut tidak difungsikan, maka sudah barang tentu akan menciptakan penyerapan anggaran, karena mengingat sejumlah rumah warga yang disewakan untuk kepentingan beberapa aset pemerintahan.
“Kami meminta kepada pihak DPRD Malra agar mengutamakan fungsi mereka untuk melakukan sosial kontrol terhadap perkembangan pemerintahan khususnya di bidang infrastruktur dan bukan memainkan peran layaknya politik dagang,” katanya.
“Kami mendesak Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun agar segera menempati gedung kantor yang baru, dan jika keinginan kami ini tidak direspon dengan baik maka kami tidak segan-segan untuk melakukan aksi bahkan reaksi hingga menduduki kantor DPRD Malra dan Kantor Bupati yang lama,” katanya menambahkan. (MP-15)