Ditreskrimsus Polda Maluku Ungkap Jaringan Penjual Cendrawasih

Ambon, Malukupost.com - Ditreskrimsus Polda Maluku bekerjasama dengan Polres Pulau Aru berhasil mengungkap jaringan penjualan satwa langka yang dilindungi negara berupa jenis burung cendrawasih khas Kepulauan Aru yang sudah diawetkan. "Ini merupakan jaringan karena hasil pengembangan kami, tersangka GMG alias Go sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013 dan saksi yang merupakan karyawannya mengatakan sudah lebih dari 500 ekor burung cendrawasih yang dijual," kata Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, di Ambon, Senin (13/8).
Ambon, Malukupost.com - Ditreskrimsus Polda Maluku bekerjasama dengan Polres Pulau Aru berhasil mengungkap jaringan penjualan satwa langka yang dilindungi negara berupa jenis burung cendrawasih khas Kepulauan Aru yang sudah diawetkan.

"Ini merupakan jaringan karena hasil pengembangan kami, tersangka GMG alias Go sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013 dan saksi yang merupakan karyawannya mengatakan sudah lebih dari 500 ekor burung cendrawasih yang dijual," kata Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, di Ambon, Senin (13/8).

Polisi juga sedang mengembangkan pemeriksaan jalur penjualannya ke daerah lain, karena biasanya dari Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru menuju Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sehingga sedang diteluuri apakah jalurnya mengikuti pola perjalanan kapal Pelni atau bukan.

Selain itu, kata Nainggolan, pola penjualan oleh tersangka Go dan MT pemilik toko di Dobo juga tidak terbuka karena hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mendatangi mereka.

"Makanya kami sekarang ini masih menggali atau melakukan pendalaman dan mudah-mudahan bisa ditemukan pelaku lain yang berhubungan langsung dengan pemilik toko," ujar dia lagi.

Terungkap jaringan penjual satwa langka ini setelah ditemukan postingan salah satu tersangka berinisial MR di akun facebook yang menawarkan hewan dilindungi jenis cendrawasih khas Kepulauan Aru berwarna kuning coklat.

Dalam akun tersebut tersangka mengatakan kalau ada yang berminat ingin membeli cendrawasih yang sudah diawetkan silakan menghubungi akun dimaksud.

Tawaran dalam akun ini munculnya sekitar Selasa (7/8), dan dua hari berikutnya kami berkoordinasi dengan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Adolf Bormasa melaksanakan penyelidikan terhadap profil akun tersebut dan diketahui pemiliknya berdomisili di Kota Dobo.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pemilik akun FB ini berinisial MR dan akhirnya mengamankan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi tetapi yang awalnya bersangkutan mengaku postingan itu hanya sebatas postingan saja.

Polres Aru melalui Satreskim melakukan penggeledahan di dalam kamar MR, tepatnya di bawah tempat tidur ada bungkusan kardus yang terdapat 28 ekor burung cendrawasih diawetkan.

Dari hasil pemeriksaan ini lalu dikembangkan darimana dia mendapatkan burungnya, tetapi Ditreskrimsus Polda Maluku minta Polres Pulau Aru melakukan pengemmbangan lagi.

Ternyata MR membelinya dari dua toko masing-masing milik tersangka MT sepuluh ekor dan GMG alias Go 18 ekor di Kota Dobo.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Margareth alias MR beli dari MT dan GO seharga Rp350.000, lalu kembali menjualnya ke pasaran seharga Rp400.000. (MP-6)

Subscribe to receive free email updates: