"Kalau bisa biaya meterai, patok, dan alas hak didukung Pemkot Ambon melalui pembiayaan APBD sehingga tidak terlalu menyusahkan masyarakat," kata Kepala BPN setempat, Marulak Togatorop, di Ambon, Jumat (3/8).
Dalam program PTSL ini, BPN hanya menanggung biaya pengukuran, sedangkan biaya meterai, patok, maupun alas hak merupakan tanggungjawab masyarakat.
Meterai yang diperlukan hanya tiga lembar dan Pemkot bisa mengalokasikan melalui para lurah.
Nantinya lurah mana yang wilayah kerjanya pada 2019 akan diproses sertifikat, maka Pemkot menyurati kelurahan tersebut sehingga BPN menyiapkan 1.000 bidang.
Sehingga Pemkot bisa menyiapkan anggaran meterai, patok, dan alas hak agar masyarakat tidak diberatkan sehingga menimbulkan keresahan.
Pemerintah menargetkan pembuatan 1.000 lembar sertifikat tanah gratis di Kota Ambon melalui program PTSL yang dilakukan BPN setempat pada 2018.
Dikatakan, sertifikat yang harus siap pada 2018 di Kota Ambon 1.000 lembar dan yang sudah siap ditandatangani sebanyak 983 lembar sertifikat.
Kalau Provinsi Maluku secara umum ditargetkan sebanyak 30 ribu lembar sertifikat dan terbanyak di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) maupun Maluku Barat Daya (MBD) masing-masing 10 ribu lembar sertifikat.
Pengukuran tanah di Ambon pada 2019 yang telah diprogramkan sebanyak 5.000, dimana 2.000 untuk sertifikat dengan sistem PTSL. (MP-6)