"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 juncto pasal 338 KUH Pidana," kata JPU Kejari Namlea, Aprinto Simanjuntak di Ambon, Selasa (31/7).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sedangkan yang meeringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Terdakwa Rizki dijerat jaksa melanggar pasal 340 juncto pasal 338 KUH Pidana karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Wa Tia pada akhir tahun lalu dengan cara menusuk tubuh korban dengan sebilah pisau berulang kali.
Saksi Ny. Wa Rima dalam persidangan sebelumnya menjelaskan saat kejadian, dirinya sedang berada di dalam dapur.
"Saya sedang memasak dan tiba-tiba dari arah dalam rumah terdengar jeritan orang meminta tolong dan ketika saya masuk, di dada kiri korban tertancap seblah pisau tetapi gagangnya sudah terlepas dan jatuh di lantai," jelas saksi.
Korban yang masih dalam keadaan hidup mengaku kalau dirinya ditusuk oleh terdakwa Rezky, tetapi yang bersangkutan sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Selanjutnya korban dievakuasi ke rumah sakit Namrole tetapi tidak bisa tertolong, lalu dirujuk ke RSU Namlea, Kabupaten Buru, tetapi hanya bertahan dua hari dan akhirnya meninggal dunia.
Saksi mengakui awalnya diminta oleh korban dan terdakwa untuk bekerja di rumahnya yang akan dijadikan sebagai sebuah kafe, namun permintaan itu ditolak.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Rivan Soulisa. (MP-5)