"Kita lihat dahulu kewenangan pada waktu itu yang ada di pemkab/pemkot, jadi kita berangkat dari PP nomor 56 tahun 2012 dan surat kepala BKN nomor D26-30/V/ 1999 tentang batas waktu pengusulan berkas penetapan NIP CPNS tenaga honorer kategori II tahun 2013 dan tahun anggaran 2014," kata Femmy di Ambon, Jumat (27/7).
Jadi kalau berbicara tentang masalah ini berarti semua sudah tidak bisa dilaksanakan, lalu timbul persoalan kenapa tahun-tahun itu pemberkasannya tidak dilakukan oleh pemerintah kota.
"Karena K2 berakhir tahun 2015, sehingga ketika mereka tidak terakomodir maka kita harus pertanyakan apakah pada waktu itu proses pemberkasannya dilakukan oleh pemkot atau tidak untuk penetapan NIP dari para guru honorer ini," ujarnya.
Pada tahun 2010 awal ada susulan honorer yang diminta dan pertanyaannya apakah waktu itu diberkaskan juga atau tidak, dan prosesnya berakhir tahun 2014 sehingga selebihnya penerimaan pegawai itu sudah melalui sistem online.
"Dengan demikian, kalau dipertanyakan kenapa tidak dimasukan dengan P3D maka kita bertolak pada peraturan kepala BKN nomor 1 tahun 2016 tentang tenaga pendidik dan kependidikan," tandas Femmy.
Klausul dari peraturan kepala BKN ini semuanya mengatur pengalihan PNS daerah kabupaten/kota menjadi PNS daerah provinsi atau sebaliknya, maupun pengalihn PNS ke kementerian dan sama sekali tidak mengatur pengalihan tenaga honorer karena mereka tidak termasuk ASN.
Apabila hal ini dimungkinkan melakukan hal terbaik kepada para guru ini harus sesuai mekanisme yang baru yaitu seleksi terbuka dan hanya sesuai usia batas pengangkatan ASN 34 tahun.
"Kami harapkan ada penjelasan dari pemkot kenapa tidak ada pemberkasan, sebab kalau dilakukan maka pada tahun 2015 untuk pengangkatan K2 yang terakhir kali itu mungkin sudah bisa diakomodir, apalagi kekurangan guru di daerah ini," katanya. (MP-4)