Mantan Kadis Dikpora Seram Bagian Barat Kasasi

Ambon, Malukupost.com - Mantan Kadis Dikpora Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Bonjamina Louisa Puttileihalat akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Upaya hukum kasasi dilakukan karena putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon telah memperberat hukuman klien kami menjadi empat tahun penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Dessy Halauw di Ambon, Kamis (11/1).
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kadis Dikpora Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Bonjamina Louisa Puttileihalat akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Upaya hukum kasasi dilakukan karena putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon telah memperberat hukuman klien kami menjadi empat tahun penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Dessy Halauw di Ambon, Kamis (11/1).

Bonjamina divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tinggi Ambon.

Pengajuan banding oleh Kejaksaan Tinggi Maluku setelah Bonjamina divons 1,5 tahun penjara terhadap Bonjamina dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada tanggal 8 Juni 2017 oleh majelis hakim tipikor di Ambon.

Namun yang bersangkutan tidak dihukum membayar uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa dalam proses penyidikan sebesar Rp200 juta.

"Karena jaksa penuntut umum saat itu meminta klien kami dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ujarnya.

Bonjamina dituntut penjara dan denda karena terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primer.

Terdakwa ini tidak dibebani kewajiban membayar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi kurikulum 2013 (K13).

"kliennya kami hanya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan proyek sosialsiasi kurikulum 2013 dan menandatangani surat perintah membayar (SPP) sehingga anggaran untuk empat item dalam kegiatan itu cair," katanya.

Namun pengaturan teknisnya tidak diketahui terdakwa, seperti melakukan pembayaran honor para guru yang mengikuti kegiatan sosialsiasi maupun tenaga dosen dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang memberikan sosialisasi.

Dinas Pendidikan Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013 lalu mendapatkan kucuran dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru.

Terdapat empat item dalam proyek tersebut. Ledrik Sinanu yang diangkat sebagai PPTK menangani dua item pekerjaan diantaranya program pembinaan kerja musyawarah guru mata pelajaran senilai Rp1,921 miliar, serta program trainning of trainer dan pengawas untuk kurikulum senilai Rp1,281 miliar.

Sedangkan yang menjadi PPTK untuk dua item lainnya seperti kegiatan bimtek kurikulum dan sosialisasi kurikulum 2013 yang nilainya lebih dari Rp2 miliar ditangani Abraham Tuhenay, namun yang bersangkutan tidak menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini terungkap dari temuan BPK RI Perwakilan Maluku yang melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 miliar. (MP-6)

Subscribe to receive free email updates: