Pemuda di Bone Dibekuk Polisi Setelah Gasak Barang Elektronik di Cafe

Asmar (tengah) dibekuk Unit Resmob Polres Bone atas dugaan kasus pencurian barang elektronik.
BONEPOS.COM, BONE - Terduga pelaku pencurian barang elektronik akhirnya dibekuk pihak kepolisian Unit Resmob Polres Bone di Jalan K H Agus Salim, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa 10 Oktober 2017 sekitar pukul 17.00 Wita.

Terduga pelaku pencurian barang elektronik, Asmar (18) merupaka warga jalan Lapatau, Kelurahan Macege, Kabupaten Bone. Ia diamankan oleh Unit Resmob Polres yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hardjoko sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi No.  LP/ 430 / X / SPKT / RES BONE, Tanggal 7 Oktober 2017.

Asmar diduga telah melakukan pencurian elektronik milik Aninah (korban - Red) di Cafe Ojolali, komplek Pasar Sentral Lama, jalan Arif Rahman Hakim Kabupaten Bone.

Saat dilakukan interogasi, Asmar menuturkan jika dirinya merusak pintu masuk ke dalam Cafe Ojolali, selanjutnya masuk  dan mengambil  gerobak yang berisikan 1 unit TV merek LG 32 inch warna hitam, 1 unit Amplivier Warna hitam, 1  buah Kotak Mike Warna hitam, 1 satu Unit DVD Politron Warna hitam merah.

"Saat ini pelaku telah kami amankan bersama barang bukti di Mapolres Bone guna melakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Hardjoko, Kasat Reskrim Polres Bone  kepada Bonepos.com.

Penulis   : Iwan Taruna
Editor     : Rizal Saleem

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :