Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Atang Pujiyanto. |
Sosialisasi ini akan menggaer peserta yang terdiri dari para Camat, para Kepala Desa, para Ketua BPD serta para TA. P3MD Se Kabupaten Soppeng dengan jumlah 49 Desa itu akan dipusatkan di Lantai II Ruang Rapat Gedung Gabungan Dinas Pemkab Soppeng Jl. Salotungo Watansoppeng.
Kegiatan sosialisasi digelar TP4D Kejaksaan Negeri Soppeng bertujuan menyampaikan pemahaman tentang keberadaan TP4D, dimana Desa sebenarnya bisa mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan penggunaan Dana Desa ke TP4D, agar dalam pelaksanaan kegiatan dana desa tetap sesuai koridor yang ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Atang Pujiyanto mengatakan sosialisasi Dana Desa dan TP4D yang akan dilaksanakan besok merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen agar Dana Desa di seluruh Indonesia tepat sasaran melalui program TP4D, terutama mengantisipasi kesalaham pengelolaan Dana Desa baik penyaluran, pengawasan dan realisasi dari pemanfaatan Dana Desa tersebut.
Penulis : Nur Alam Abra
Editor : Rizal Saleem