Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda di Sinjai Diciduk Polisi

Pil Koplo, Sinjai, Bonepos
1.666 butir pil koplo jenis Tramadol dan 240 butir excimer berhasil diamankan Polisi sebagai barang bukti  (BONEPOS/SUPARMAN).
BONEPOS.COM, SINJAI - Dua orang pemuda di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan yakni AH 28 tahun dan SF 27 tahun terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya kedua pemuda ini menggeluti bisnis haram yakni jual - beli pil koplo.

Berdasarkan data yang dihimpun Bonepos.com, Kamis, 24 Agustus 2017, kedua pemuda asal Jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai ini diciduk aparat Satuan Narkoba Polres Sinjai, Rabu 23 Agustus 2017, sekira pukul 13.00 WITA.

Sedikitnya 1.666 butir pil koplo jenis Tramadol dan 240 butir excimer berhasil diamankan Polisi sebagai barang bukti dari penangkapan yang dilakukan di jalan Amanagappa itu.

Tidak hanya itu, dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 51 sachet pembungkus plastik, 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone merek nokia 216 dan uang tunai Rp 10 ribu.

Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses lebih lanjut.

"Kedua pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut. Saat ini pihak kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Burhan kepada Bonepos.com.

Penulis   : Suparman Warium
Editor     : Andi Dedhy

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :