Polisi Bekuk Warga Bone Pemilik 500 Alat Pemicu Bom

Pihak kepolisian menangkap DM atas kepemilikian alat pemicu bom di Cabalu, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu 19 Juli 2017 pukul 20.00.

BONEPOS.COM, BONE -
Sat Sabhara Polres Bone (regu 1) yang dipimpin oleh Kanit Turjawali IPDA C Noya yang memback up Timsu Polda Sulsel di bawah komando IPDA Arten bersama Tim Resmob Polres Pangkep melakukan pengegerebekan di rumah seorang warga di Cabalu, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bnne, Rabu 19 Juli 2017.

Dalam pengegrebekan tersebut, polisi menangkap pemilik rumah atas nama DM atas kepemilikan alat pemicu (detonator-Red). Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 dos atau sekitar 500 butir alat pemicu bom.
Barang bukti berupa 500 detonator yang diamankan aparat dari tangan DM.
Giat penangkapan yang selesai pada pukul 20.00 Wita ini berlangsung aman tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti dari mana DM memperoleh detonator sebanyak itu. Namun, atas perbuatannya itu tersangka pemilik detonator terancam jeratan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

Editor : Rizal Saleem

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :